Penembak Bripda Ignatius Diharapkan Kena Pasal Perencanaan Pembunuhan

Pasal 340 dalam KUHP

Jakarta, IDN Times - Keluarga Bripda Ignatius Dwi meminta para tersangka, yaitu Bripda IMS dan Bripka IG dikenakan pasal perencanaan pembunuhan, yaitu Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa Hukum Keluarga Bripda Ignatius Dwi, Yustinus Sein Siahaan, mengatakan, Pasal 340 KUHP sangat bisa diterapkan dalam kasus ini karena terlihat jelas dari mulai proses gelar pekara hingga rekonstruksi yang digelar Senin (7/8/2023).

“Saya hanya ingin menjelaskan bahwa sepanjang gelar perkara sampai rekons hari ini ada beberapa reka adegan yang menurut kami itu sangat bisa diterapkan Pasal 340,” kata Yustinus, ditemui di Rusun Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Senin.

Yustinus menjelaskan, dalam reka adegan pada rekonstruksi, ada beberapa adegan tersangka, yaitu Bripda IMS memasukkan satu butir peluru jenis kaliber 45 ACP. Adapun jenis peluru ini bukan standar yang biasa digunakan Polri.

Senjata yang digunakan untuk menembak Bripda Ignatius Dwi bukan senjata revolver karena perlu dikokang terlebih dahulu sebelum menembak.

“Salah satunya memasukkan satu butir peluru, terus dia memasukkan ke magasin seperti yang saya sampaikan di Bareskrim dan mengokang senjata dan perlu diketahui itu pistol bukan revolver, itu pistol perlu dikokang dulu dan perlu dibuka lock-nya di sebelah kiri,” kata dia.

Sementara itu, Pengacara Keluarga Bripda Ignatius Dwi lainnya, Jelani Christo, menambahkan bahwa penembakan terhadap kliennya bukan sebuah kelalaian.

“Penembakan yang dilakukan dengan secara sengaja dilakukan pelaku berencana,” kata dia.

Pelaku melakukan penembakan itu, ujar dia, secara sadar. Bahkan ada upaya untuk menghilangkan barang bukti.

“Sebelum dia melakukan dan menembakkan senjata kepada Bripda Ignatius, dia sudah lakukan dulu kepada rekan-rekannya yang lain tanpa peluru dengan mengacungkan senjata, menodongkan senjata, hanya tidak ada peluru,” kata dia.

Diketahui, Bripda Ignatius tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas, pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 01.40 WIB. Dalam peristiwa ini, Polri sudah menangkap dan menahan pelaku penembakan Bripda Ignatius yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Baca Juga: Keluarga Sebut Ada 75 Adegan di Rekonstruksi Tewasnya Bripda Ignatius

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya