Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?

Polisi diminta setop penggunaan pasal penodaan agama

Jakarta, IDN Times - Polri masih mendalami dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan menilai, penggunaan pasal penodaan agama di kasus Al Zaytun berpotensi memberikan ketidakadilan. Sebab, hasil investigasi Kementerian Agama pada tahun 2011 menunjukkan jika Ponpes Al Zaytun telah terbukti tak terkait dengan Negara Islama Indonesia (NII).

“Harus kita pahami bahwa menghakimi dengan semata-mata soal penodaan agama itu potensial memberikan ketidakadilan kepada Al Zaytun secara kelembagaan,” kata Halili Hasan kepada IDN Times, saat dihubungi, Senin (24/7/2023).

1. Pasal penodaan agama dihapus di KUHP Baru

Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Halili mengingatkan, pasal penundaan agama sudah tidak diterapkan lagi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Artinya negara sadar bahwa pasal penodaan agama bersifat multitafsir yang tidak memiliki kepastian hukum.

“Kemudian yang lain pasal penodaan agama tidak diterapkan lagi di KHUP Baru artinya ada kesadaran untuk pembatalan hukum," ujar Halili.

Baca Juga: Kasus Panji Gumilang, Polri Diminta Jangan Hanya Bersandar Fatwa MUI

2. Polisi diminta stop gunakan pasal penodaan agama

Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?Ilustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Karena itu, Halili meminta polisi menghentikan penggunaan pasal penodaan agama sampai ada legitimasi berdasarkan KUHP Baru.

“Saya kira penggunaan pasal penodaan agama disetop dulu, di moratorium, dihentikan dulu sampai KUHP Baru memberikan legitismasi bagi polisi untuk menggunakan pasal-pasal penodaan agama yang problematik itu,” tuturnya.

3. Polri kantongi fatwa MUI dalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang

Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan, penyidik baru menelaah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang.

Djuhandani menjelaskan, Fatwa MUI dan hasil labfor barang bukti itu menjadi bagian pemeriksaan yang dilakukan penyidik.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formal-formal yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,” kata Djuhandhani.

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses-proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata dia.

Baca Juga: MUI: Kemenag Bisa Kuasai Al Zaytun Jika Panji Gumilang Bersalah

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya