Pengacara Brigadir J Curiga Ada Lobi Politik di Balik Hukuman Sambo Cs

MA sunat massal hukuman Ferdy Sambo Cs

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menyunat massal vonis terhadap empat terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Vonis kasasi berlangsung hari ini, Selasa (8/8/2023).

Menurut Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak vonis MA tersebut sangat tidak adil dan sangat mengecewakan serta tidak mewakili keinginan masyarakat.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamaruddin Simanjuntak saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

Sejak awal, dia sudah curiga bahwa vonis kasasi terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dipotong.

Sebab, hukuman terhadap Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis PN Jakarta Selatan.

Ia sudah menduga akan ada lobi-lobi politik terhadap putusan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya dari pasukan bawah.

“Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata dia.

Diketahui, pada sidang pembacaan kasasi hari ini, vonis hukuman terhadap Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo disunat dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kemudian, vonis terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Sementara, vonis terhadap sopir Sambo yaitu Kuat Ma’ruf dipotong dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun.

Baca Juga: Tak Jadi Dihukum Mati, MA Vonis Ferdy Sambo Hukuman Seumur Hidup

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya