Penutupan U-Turn Diprotes Pak Ogah, Kapolda Metro: Mereka Gak Ada Hak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup putaran balik atau u-turn di jalan raya. Namun, kebijakan penutupan ini mendapat penolakan dari 'Pak Ogah' yang biasa berjaga di titik putar balik tersebut.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, ikut menanggapi penolakan yang disampaikan oleh Pak Ogah terkait penutupan putaran balik di Jakarta. Menurut dia, para Pak Ogah itu tidak memiliki hak untuk menolak.
Sebab, selama ini mereka hanya mencari kehidupan untuk diri sendiri. Karyoto menegaskan bahwa hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat.
“Kalau 'Pak Ogah' itu dia punya hak apa di situ? Hak paling tinggi adalah hak kepentingan masyarakat. Kalau Pak Ogah gak punya hak, dia hanya untuk mencari untuk kehidupan diri sendiri,” kata dia saat ditemui IDN Times, di Monas Jakarta Pusat, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: Puncak Mudik Gratis Jakarta Berangkat 18 April 2023 dari Monas
1. Pak Ogah hanya pembantu lantas
Dia mengatakan, 'Pak Ogah' bukan sebuah profesi. Mereka hanya seorang sukarelawan yang membantu memperlancar lalu lintas.
Menurut dia, kalau akhirnya 'Pak Ogah' meminta ongkos, berarti dia tidak bermaksud secara sukarela membantu memperlancar lalu lintas.
“Kalau dia tidak sukarela, minta ongkos berarti kan tidak membantu,” ujar dia.
Baca Juga: Janji Tindak Tegas Anggota Nakal, Kapolda Metro: Penyakit Harus Diobati
2. Belum berencana lakukan pembinaan
Kendati demikian, Karyoto belum bermaksud untuk melakukan pembinaan kepada Pak Ogah. Meski begitu, menurut dia, Pak Ogah bisa mencari pekerjaan lain.
“Kalau dibina paling kita arahan untuk mencari pekerjaan yang lain,” ujar dia.
Namun yang paling penting, kata dia, justru keberadaan putaran balik tersebut. Jika adanya putaran balik itu berpotensi menimbulkan kepadatan lalu lintas, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh.
Salah satu evaluasi yang bisa dilakukan adalah dengan memperpanjang titik putaran balik.
“Kalau di situ ada (kemacetan) gara-gara u-turn mengekor sampai 1 kilometer, kita harus evaluasi. Apakah dipanjangakan u-turn-nya atau itu dibuka dan diatur,” ucap dia.
3. 32 u-turun di Jakarta bakal ditutup
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menambah penutupan lokasi putaran balik dari yang awalnya 27 titik menjadi 32 titik. Penutupan dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota.
Berikut daftar putaran balik yang akan ditutup Dishub DKI.
A. Kota Administrasi Jakarta Pusat
1. Jalan Garuda (Wuling Motor)
2. Jalan Palmerah Utara (Apotik Bundaran Slipi)
3. Jalan Sukarjo Wiryopranoto (BNI Sawah Besar)
4. Jalan Pejompongan (Menara BNI)
5. Jalan KH Mas Mansyur & Jalan Habib Usman Mufti (City Walk)
B. Kota Administrasi Jakarta Selatan
Editor’s picks
6. Jalan Raya Pasar Minggu (Pintu Masuk Perumahan Sat. Brimobda Metro Batalyon B)
7. Jalan Pakubuwono VI (akses menuju Jl. Martimbang)
8. Jalan Raya Pasar Minggu (Jalan Samali perbatasan Kec. Pancoran dan Kec. Pasar Minggu/Jalan Samali dekat Halte H Samali Partai Bulan Bintang)
9. Jalan RC Veteran Rava (depan pom bensin Pertamina)
10. Jalan Raya Ciledug (u-turn dekat Bank Mega dan Bank BSI)
11. Jalan Rasuna Said (depan JPO Karet Kuningan)
12. Jalan Pangeran Antasari (simpang Jalan H Naim II dan Jalan H Naim III)
13. Jalan Antasari (depan SD Cilandak Barat 15 Pagi)
C. Kota Administrasi Jakarta Utara
14. Jalan Danau Sunter Utara
15. Jalan Mitra Bahari Apartemen Mitra Bahari
16. Jalan Yos Sudarso (on ramp masuk tol Sunter)
D. Kota Administrasi Jakarta Timur
17. Jalan Raya Bekasi (dekat Halte Busway Ujung Menteng)
18. Jalan I Gusti Ngurah Rai (dekat Halte Busway Cipinang)
19. Jalan DI Panjaitan (depan Kantor Camat)
20. Jalan DI Panjaitan (depan Pos Pemadam Jatinegara)
21. Jalan Raya Kalimalang/Jalan Laks.Malahayati (simpang Jalan Kapin Raya)
22. Jalan Kayu Putih Raya (arah Utara-Utara dan Jalur Cepat Lambat Depan Simpang Pulo Nangka Timur)
23. Jalan Raya Kalimalang (Depan KFC, Jalan Tol Becakayu)
24. Jalan Raya Jakarta-Bogor (Depan PD Pasar Jaya Kramat Jati)
E. Kota Administrasi Jakarta Barat
25. Jalan Daan Mogot (Casa Jardin)
26. Jalan Daan Mogot (Vittoria Residence)
27. Jalan Palmerah Utara (Regina Pacis)
28. Jalan Palmerah Utara (Plyfield Court)
29. Jalan Joglo Raya (U-Turn Exit Tol Joglo)
30. Jalan Kembangan Raya (Sebelum TL)
31. Jalan Outer Ring Road (Pos Polisi)
32. Jalan KH Moh Mansyur (TL Jembatan Lima Roxy).
Baca Juga: 27 U-Turn di Jakarta Bakal Ditutup, Ini Lokasinya!