Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polisi akan menetapkan tersangka baru yang merupakan anggota imigrasi dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal jaringan Kamboja.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, tersangka baru lebih dari dua orang dan merupakan anggota imigrasi.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan mungkin kita akan tetapkan beberapa orang trersangka, yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” kata Hengki Haryadi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).
1. Masih diperiksa penyidik dan segera dibawa ke Jakarta
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menjelaskan saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku. Para tersangka segera dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penahanan.
“Iya oknum imigrasi. Saat ini masih pemeriksaan intensif dan sangat dimungkinkan potensi tersangka lebih dari dua orang akan kita tetapkan. Besok akan kita bawa ke Jakarta,” kata dia.
Baca Juga: Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke Bali
2. Berperan untuk memperlancar keberangkatan para sindikat ke Kamboja
Hengki menjelaskan para anggota imigrasi tersebut diduga menerima fee dari para sindikat TPPO.
Namun, ia belum merinci besaran fee yang diterima masing-masing anggota imigrasi.
Editor’s picks
Adapun peran tersangka baru ini adalah untuk memperlancar keberangkatan para pelaku ke Kamboja.
“Karena sebagaimana diketahui harusnya ketat, mereka memberikan sejumlah uang sehingga pemeriksaannya longgar,” ujar dia.
3. 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bertolak ke Bali untuk mendalami lagi kasus TPPO dengan modus jual ginjal ke Kamboja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa Bali menjadi pintu keberangkatan para pelaku ke Kamboja.
"Wilayah Bali kaitannya adalah tempat pemberangkatan para korban TPPO. Pintu pemberangkatan. Hasilnya nanti secara detail (disampaikan) dari pejabat teknis atau Dirkrimum," kata dia.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.
Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.
Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Sementara itu, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).
Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.
Baca Juga: Anggota Terlibat TPPO Penjualan Ginjal, Kapolri: Kita Proses, Gak Ragu