Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!

Imbau anggota patuhi kode etik

Jakarta, IDN Times - Sejumlah anggota Polda Metro Jaya terlibat kasus tindak pidana mulai dari kasus penjualan ginjal hingga penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.

Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi semua anggota terlibat kasus pidana untuk dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

No tolerance. Pokoknya kalau sudah ada pidana pasti akan berusaha untuk PTDH (dipecat),” kata Nursyah Putra, ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

1. Anggota diingatkan disiplin dan jaga kode etik

Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra. (IDN Times/Amir Faisol)

Dia mengingatkan kepada seluruh anggota dan jajaran Polda Metro Jaya untuk selalu menjaga citra Polri. Ia pun berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik.

“Tentu sangat berharap seluruh anggota benar-benar disiplin dan menjaga kode etik,” kata dia.

Baca Juga: 7 Anggota Polisi Jadi Tersangka Penganiayaan hingga Tewas

2. Satu anggota polisi terlibat kasus TPPO jual ginjal ke Kambojal

Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!Pelaku TPPO diborgol saat dihadirkan di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal, polisi telah menetapkan 15 orang tersangka dengan empat orang adalah petugas imigrasi dan satu lainnya anggota polisi bernama Aipda M.

Nursyah mengatakan Aipda M terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Kendati begitu, pemecatan itu akan ditentukan melalui sidang Komite Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

Sejatinya, pihaknya telah menjadwalkan sidang etik untuk Aipda M dalam waktu dua minggu ke depan.

Namun, pihaknya masih memprioritaskan kasus tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba yang terlibat kasus penganiyaan berat hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Kami sudah merencakan mungkin dalam dua minggu ini, karena ada kasus ini kami akan dahulukan kasus ini,” kata dia.

3. Tujuh anggota aniaya pelaku narkoba hingga tewas

Polda Metro: Anggota Terlibat Pidana Terancam Dipecat, No Tolerance!Ilustrasi Polisi. (IDN Times/Persiana Galih)

Terbaru, sebanyak tujuh orang anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebaga tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Adapun korban adalah seorang pelaku jaringan narkoba berinisial DK (38). Kendati demikian, polisi belum menjelaskan lebih detail kasus ini.

Sejatinya sembilan anggota terlibat dalam kasus ini. Namun satu orang masih buron. Kemudian, tujuh orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Nursyah Putra mengatakan, tujuh anggota polisi tersebut pun kini terancam dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH), tapi pemecatan akan dilakukan setelah menjalani sidang etik.

Pihaknya telah menerapkan Pasal 5, Pasal Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 tentang kode etik polri berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003  tentang pemberhentian tidak dengan hormat kepada seluruh anggota.

Nursyah Putra memastikan pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan kasus ini.

“Kami akan tingkatkan di sidang kode etik dan kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini,” kata dia.

“Kami sudah menyerahkan kepada terduga pelanggar kepada reskrimum,” kata dia.

Baca Juga: 7 Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Bakal Disidang Etik

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya