Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Bongkar Peredaran Senjata Api Ilegal

Banyak dijual di platform daring

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membentuk satuan tugas khusus (satgasus) untuk membongkar peredaran senjata api ilegal. Pembentukan satgasus dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dugaan perdagangan senjata di e-commerce.

Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menjelaskan, Satgasus merupakan gabungan antara Ditreskrimum, Ditreskrimsus, dan Ditintelkam.

“Ini sedang dibentuk dan akan diadakan operasi secara berkesinambungan untuk menciptakan kamtibnas yang kondusif,” kata Hengki, Minggu (20/8/2023).

“Untuk melaksanakan operasi terkait dengan peredaran senpi ilegal ini karena ternyata fenomena yang kita temukan, justru dijual melalui platform e-commerce, penjualan online,” sambungnya.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Karyawan KAI yang Jadi Terduga Teroris 

1. Polisi bongkar pabrik modifikator senpi ilegal di Jawa Tengah

Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Bongkar Peredaran Senjata Api IlegalIlustrasi. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hengki menuturkan, penyidik telah membongkar pabrik modifikator sebagai penyuplai senjata api ilegal di Semarang Jawa Tengah. Dalam proses penyidikan itu, sejumlah barang bukti turut diamankan.

“Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang ya, kita tangkap juga penerima-penerima senjata apinya, kemudian kita dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan kami rilis secara bersamaan,” kata dia.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal

2. 3 polisi ditangkap terkait senjata api ilegal

Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Bongkar Peredaran Senjata Api IlegalDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, tiga anggota ditangkap terkait senjata api ilegal. Ketiga anggota tersebut antara lain Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Bripka Reynaldi Prakoso; Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten, Bripka Syarif Mukhsin; dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.

Hengki mengatakan, Reynaldi saat ini telah ditahan dan ditempatkan di penahanan khusus (patsus). Dia memastikan, walaupun Reynaldi adalah anggota Ditreskrimum tetapi tetap akan diproses secara pidana.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Paminal Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi Prakoso karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal," kata Hengki.

Selain itu, Reynaldi juga sempat berkoordinasi dengan Bripka Syarif Muksin untuk mendapatkan senjata api ilegal.

“Jadi Reynaldi Prakoso pernah minta bantu buatin atau upgrade dari senjata airgun ke senpi melalui Syarif dihubungkan ke pabrik yang Semarang. Ini kaitannya, jadi gak ada kaitannya sama teror," ujar dia.

Baca Juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 Juta

3. 4 tersangka jaringan senpi ilegal kembali ditangkap

Polda Metro Bentuk Satgas Khusus Bongkar Peredaran Senjata Api IlegalKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. (dok. Polres Metro Jakarta Timur)

Terbaru, Polda Metro Jaya juga menangkap empat pelaku yang diduga mengedarkan senjata api ilegal. Mereka ditangkap di lokasi berbeda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan empat tersangka yang ditangkap yakni berinisial ANR, TRR, LMP, dan W.

Tersangka ANR ditangkap di Garut, sementara TRR ditangkap di Sumedang. Sedangkan tersangka LMP dan W ditangkap di Ngawi.

“Melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terkait dengan pembuatan senjata api ilegal yang dipesan oleh Tersangka R dan didapati penjual atas nama ANR (yang ditangkap) TKP Garut dan pembuat senjata api ilegal atas nama TRR (yang ditangkap) TKP Sumedang,” ujar Trunoyudo.

Terdapat puluhan barang bukti yang disita polisi saat menangkap para tersangka, yakni senjata api Rev, pucuk Welter Airgun, pucuk Mouser PCP, peluru, magazine, airgun,  hingga tabung gas.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya