Polda Metro Masih Selidiki Dugaan Pencabulan Mario Dandy ke AG
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap mantan kekasihnya, AGH (15).
“Masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (19/5/2023).
1. AG resmi laporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan
Sebelumnya, terdakwa kasus penganiayaan berencana terhadap David Ozora, AG (15) melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencabulan. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam perkara ini, Mario Dandy dilaporkan dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81, dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum AG, Mangtta Toding Allo.
Baca Juga: Keluarga Sayangkan Hakim PN Jaksel Bahas Hubungan Seksual AG
2. Mengajukan delapan bukti
Editor’s picks
Dalam pelaporan tersebut, kuasa hukum AG mengajukan delapan barang bukti, tetapi saat itu yang diterima baru empat.
Adapun salah satu barang bukti yang dilampirkan adalah putusan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi,” ucapnya.
3. Laporan AG sempat ditolak dua kali
Diketahui, pihak AG dua kali sempat mendapatkan penolakan daro petugas SPKT Polda Metro Jaya saat hendak melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan.
“Betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap dia.
Laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023).
Namun saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua atau wali pelapor bukan penasihat hukum.
Setelah mendapat informasi itu, pihak AG kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, laporan tersebut lagi-lagi belum bisa diterima. Alasannya, saat itu petugas meminta bukti visum.
Baca Juga: Polda Metro Limpahkan Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan