Polda Metro: Pelaku Jaringan Senpi Ilegal Catut TNI AD dan Kemhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membongkar kasus jaringan peredaran senjata api ilegal. Pelaku bahkan mencatut nama anggota TNI AD dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, memaparkan para pelalu jaringan senpi ilegal ini juga menggunakan kartu tanda anggota (KTA) palsu.
"Kami berkolaborasi dengan Puspom TNI Angkatan Darat untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap jaringan peredaran senjata api ilegal yang mengatasnamakan institusi Angkatan Darat dan kementerian pertahanan," kata Hengki, Minggu (20/8/2023).
1. Sita sebanyak 38 unit jenis senpi ilegal
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu menyatakan pihaknya telah mengamankan 38 senjata api ilegal. Para pelaku dalam jaringan ini juga melakukan pelatihan-pelatihan sejenis militer padahal itu bukan bagiannya.
"Kami sudah sita beberapa senjata api cukup banyak, kurang lebih 38 pucuk baik panjang maupun pendek. Kami sudah sita," kata dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 4 Pelaku Peredaran Senjata Api Ilegal
2. Polisi turut bongkar pabrik modifikator di Semarang
Hengki menuturkan, penyidik juga membongkar pabrik modifikator di Semarang sebagai penyuplai senjata api ilegal. Dia mengatakan, saat membongkar pabrik modifikator ini, senumlah barang bukti turut diamankan.
Editor’s picks
"Kami sudah ungkap kemarin pabrik modifikatornya di Semarang. Kami tangkap juga para penerima senjata apinya. Kemudian, kami dapatkan beberapa alat bukti, nanti pada waktunya akan dirilis secara bersamaan," kata dia.
3. Tiga polisi ditangkap terkait senjata api ilegal
Polri sempat menangkap tiga anggotnya. Namun, Hengki mengatakan ketiga anggota yang ditangkap tidak terkait dengan kasus terorisme yang melibatkan karyawan KAI, tetapi senjata api ilegal.
Ketiga anggota tersebut antara lain Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya Bripka Reynaldi Prakoso, Anggota Renmin Samapta Polresta Cirebon Kabupaten Bripka Syarif Mukhsin, dan Kanit Reskrim Polsek Bekasi Utara, Iptu Muhamad Yudi Saputra.
"Tidak ada hubungannya dengan jaringan teror," ujar dia.
Hengki mengatakan, Reynaldi saat ini telah ditahan dan ditempatkan di penahanan khusus (patsus). Dia memastikan, walaupun Reynaldi adalah anggota Ditreskrimum tetapi tetap akan diproses secara pidana.
"Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama Paminal Polda Metro Jaya menangkap Reynaldi Prakoso karena yang bersangkutan menerima senjata dari salah satu penjual senjata ilegal," kata Hengki.
Selain itu, Reynaldi juga sempat berkoordinasi dengan Bripka Syarif Muksin untuk mendapatkan senjata api ilegal.
"Jadi, Reynaldi Prakoso pernah minta bantu buatkan atau kembangkan dari senjata airgun ke senpi melalui Syarif, dihubungkan ke pabrik yang Semarang. Ini kaitannya, jadi gak ada kaitannya sama teror," ujar dia.
Baca Juga: Pelaku Polisi Tembak Polisi Terancam Denda Adat Sebesar Rp500 Juta