Polda Metro Sita Dokumen KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL

Bukti akan ditindaklanjuti sebagai bahan penyidikan

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyita satu bundel dokumen sebagai barang bukti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus pemerasan terhadap Eks Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan KPK telah menyerahkan dokumen terhadap penyidik gabungan pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Selanjutnya, dilakukan penyitaan oleh penyidik, ini kemudian akan dijadikan sebagai barang bukti dari serangkaian tindakan penyidikan," kata Ade Safri di Bareskrim Polri, Selasa (24/10/2023).

Mantan Kapolresta Surakarta itu mengatakan saat ini tim penyidik gabungan masih terus berusaha untuk mencari bukti untuk membuat terangnya tindak pidana yang terjadi dalam kasus ini. Pihaknya juga masih berusaha untuk mengumpulkan bukti terkait pihak yang dapat bertanggungjawab dalam perkara ini.

Ade belum menjawab apakah upaya selanjutnya akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Namun, dia menjelaskan hasil pemeriksaan oleh tim penyidik gabungan hari ini akan menjadi bahan konsolidasi.

"Tim penyidik gabungan berproses untuk melakukan tugas penyidikan yang dilakukan dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti. Dengan bukti itu, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ujar dia.

Baca Juga: Firli Bahuri Dicecar 7 Jam Terkait Kasus Pemerasan SYL

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya