Polda Metro Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok, Langsung Ditahan

Lakukan KDRT berulang

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya melakukan penangkapan dan penahanan terhadap suami Putri Balqis Chairunisa bernama Bani Idham Fitriyanto yang merupakan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyatakan Bani Idham saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Metro Jaya.

“Bani Idham Fitriyanto pada hari selasa tanggal tanggal 4 Juli 2023 telah di lakukan penangkapan dan penahanan atas perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya,” katanya kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

1. Terancam hukuman lima tahun penjara

Polda Metro Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok, Langsung DitahanDirektur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan Bani Idham telah melakukan perbuatan kekerasan secara berlanjut kepada istrinya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Bani Idham Fitriyanto dengan Pasal 44 ayat 1 UURI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT juncto pasal 64 KUHP dengan ancamanan pidana maksimal lima tahun penjara.

“Ancamanan pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal Tambahan

2. Sudah lakukan kekerasan sebanyak enam kali

Polda Metro Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok, Langsung DitahanDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Hengki menjelaskan Bani Idham telah melakukan penganiayaan kepada istrinya sebanyak enam kali sejak tahun 2014 silam. Ia pun terancam mendapatkan pemberatan hukuman, yaitu 1/3 dari ancaman yang ada.

Menurut Hengki, KDRT tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Pada tahun 2014, 2016 (dua kali), 2021, 2022, dan 2023,” kata dia.

3. Polda Metro ambil alih penanganan kasus KDRT di Depok

Polda Metro Tangkap Suami Tersangka KDRT di Depok, Langsung DitahanKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh Polres Metro Depok. Namun, Polda Metro Jaya kemudian mengambil alih penanganan kasus.

“Kasus ini akan dilakukan (ditangani) oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata dia Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Alasannya, kasus KDRT di Depok telah menjadi perhatian publik. Selain itu, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya karena dari Ditreskrimum memiliki unit khusus untuk menangani kasus ini.

“Kapolda konsisten dan komitmen untuk memberikan rasa (keadilan) itu,” ujar dia.

Baca Juga: Pria Pembunuh Anak Kandung dan KDRT di Depok Dituntut Hukuman Mati

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya