Polda Metro Terima 2 Laporan soal Rocky Gerung Diduga Hina Jokowi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menerima dua laporan terkait Rocky Gerung dan Refly Harun, menyangkut dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko “Jokowi” Widodo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, dua laporan itu dilayangkan oleh Relawan Indonesia Bersatu (RIB) yang diwakili oleh Lisman Hasibuan, pada Senin 31 Juli 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 31 Juli 2023.
Sedangkan untuk laporan lainnya dilayangkan oleh Ferdinand Hutahaean sebagai individu, yang dilayangkan pada Selasa 1 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Ferdinand Hutahean didampingi tiga orang saksi lainnya melaporkan hal yang sama ke SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan polisi itu sudah terdaftar dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertangtal 1 Agustus 2023.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut,” kata Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan saat dihubungi Rabu (2/8/2023).
Baca Juga: Polda Metro Tindak Lanjuti Laporan Relawan Jokowi ke Rocky Gerung
1. Sejumlah saksi dan ahli sudah dimintai klarifikasi
Ade menjelaskan, saat ini pihaknya mulai menyelidiki dua laporan tersebut dengan melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, dan berkoordinasi efektif dengan para ahli.
Editor’s picks
“Mulai dari melakukan klarifikasi kepada para pelapor, para saksi, koordinasi efektif dengan para ahli,” kata dia.
2. Rocky Gerung diduga menyerang Jokowi
Lisman mengatakan, diksi yang disampaikan Rocky Gerung terhadap Jokowi yang disebarkan melalui YouTube dinilai tidak etis dan terkesan menyerang Presiden Jokowi.
Relawan, kata dia, merasa terganggu karena diksi yang disampaikan memunculkan kegaduhan. Ia pun berharap Rocky Gerung dan Refly Harun segera dipanggil oleh Polda Metro Jaya.
“Makanya kami melaporkan ke Polda Metro Jaya sekaligus kita melaporkan juga penyebar video tersebut, dan terjadilah hari ini kegaduhan yang didesak oleh masyarakat Indonesia maupun relawan Jokowi untuk segera mungkin Kepolisian RI memanggil Rocky Gerung maupun Refly Harun,” tutur dia.
Baca Juga: Ini Pernyataan Rocky Gerung yang Dianggap Menghina Jokowi
3. Relawan minta Rocky Gerung tidak membuat kegaduhan jelang Pilpres 2024
Lisman mengatakan, pihaknya melaporkan Rocky Gerung atas dugaan pelanggaran UU ITE karena diduga melakukan penyebaran kebencian. Dikhawatirkan hal itu akan memunculkan kegaduhan memasuki Pilpres 2024.
Dalam laporan tersebut, Lisman mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah barang bukti berupa satu buah flash disk yang berisi video Rocky Gerung.
“Kita akan memasuki fase Pilpers 2024. Seharusnya diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung yang adem saja, jangan buat suatu kegaduhan apalagi ada satu rencana tanggal 10 Agustus mereka mau demo besar-besaran,” kata dia.