Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal Kamboja

Salah satu buronannya adalah sosok Miss Huang

Jakarta, IDN Times - Polisi terus menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual ginjal ke Kamboja. Dalam kasus ini, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersanga dan mereka telah ditahan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengatakan pihaknya akan mengajukan red notice terhadap buronan yang saat ini masih berada di Kamboja.

“Kemudian DPO kita ajukan red notice melalui Hubinterpol,” ujar Hengki saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga: Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus TPPO Jual Ginjal

1. Polisi masih identifikasi sosok Miss Huang sang koordinator di Kamboja

Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal KambojaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki mengatakan, saat ini ada satu orang yang masih menjadi buronan. Dia adalag Miss Huang yang berperan mengatur proses transplantasi terhadap korban setibanya di Kamboja.

Hengki mengatakan pihaknya juga masih melakukan identifikasi terhadap sosok Miss Huang, karena sampai sekarang dia belum diketahui asal kewarganegaraannya.

“Ini sedang kita dalami semua, kita bisa bongkar semua kita sedang dalami semua. Untuk mendeteksi. Karena Miss Huang ini identitas nya sendiri kita belum tahu. Kalau tahu identitas aslinya, tahu nomor paspornya, kita bisa derek warga negara mana. Kalau warga negara Indonesia bisa lebih gampang kita untuk berkoordinasi,” kata dia.

2. Polisi segera tetapkan tersangka baru

Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal KambojaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Hengki mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan menetapkan tersangka baru. Dia mengatakan tersangka baru ini merupakan anggota imigrasi yang diduga membantu memperlancar keberangkatan korban ke Kamboja.

“Saat ini dilakukan pemeriksaan, mungkin kita akan tetapkan beberapa orang tersangka, yang jelas lebih dari dua, yang terlibat langsung terhadap kegiatan jual beli ginjal ini,” kata dia.

Baca Juga: Dalami Kasus TPPO Jual Ginjal, Penyidik Polda Metro Bertolak ke Bali

3. Sebanyak 12 orang telah ditatapkan sebagai tersangka

Polisi Ajukan Red Notice untuk Buronan Kasus TPPO Jual Ginjal KambojaDirektur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. Dia memintar interpol keluarkan red notice untuk Miss Huang cs, pelaku sindikat TPPO jual ginjal di Kamboja. (IDN Times/Amir Faisol)

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Dua orang di antaranya merupakan anggota polisi bernama Aipda M dan petugas imigrasi berinisial A.

Aipda M dalam kasus ini terlibat merintangi penyidikan dengan menjanjikan para tersangka aman dari proses penyidikan. Ia pun menerima uang imbalan dari tersangka Rp612 juta.

Untuk 10 tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Sementara, untuk Aipda M dijerat Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 221 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Obstruction of justice/Perintangan penyidikan).

Kemudian, pegawai Imigrasi dijerat Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya