Polisi Bekuk Koboi Jalanan di Jakut yang Pakai Pelat Dinas Polri Palsu

Alasan pakai pelat dinas supaya berkendara dengan aman

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya membekuk seorang pria berinisial M (26) yaitu pengendara Mobil Fortuner Arogan yang menggunakan pelat dinas Polri palsu di kawasan Jakarta Utara.

"Terhadap pelaku telah diamankan dan telah dilakukan penahanan," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).

1. Begini kronologi versi polisi

Polisi Bekuk Koboi Jalanan di Jakut yang Pakai Pelat Dinas Polri PalsuPolisi tangkap pengendara Mobil Fortuner Arogan yang pakai pelat nomor dinas polisi palsu. (IDN Times/Amir Faisol)

Samian mengatakan, pelaku merasa keberatan disalip dari sisi kiri. Setelah itu, terjadi kejar mengejar antara pelaku dengan pengendara lainnya. Pelaku kemudian melakukan penghadangan. 

"Saat itulah korban merasa terintimidasi dan merasa ketakutan karena pelaku memakai mobil berplat dinas yang saat itu diduga berpelat dinas polri," kata dia.

Baca Juga: Kapolri Perintahkan Kasus Pengendara Koboi Tenteng Pistol Diusut Tuntas

2. Polisi sebut pelat nomor yang digunakan palsu

Polisi Bekuk Koboi Jalanan di Jakut yang Pakai Pelat Dinas Polri PalsuPolisi tangkap pengendara Mobil Fortuner Arogan yang pakai pelat nomor dinas polisi palsu. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Samian mengatakan, pada saat pelaku diamankan, mobil tersebut menggunakan pelat dinas palsu. Pelaku membeli pelat nomor itu dari salah satu market place.

Samian juga memastikan bahwa pelaku bukan anggota dan bukan berasal dari satuan manapu.

"Jadi saya ulangi, plat tersebut adalah pelat dinas palsu dan pelaku bukanlah anggota polri ataupun anggota dari satuan manapun," ujar dia.

3. Alasan pelaku gunakan pelat dinas palsu supaya lolos pemeriksaan petugas

Polisi Bekuk Koboi Jalanan di Jakut yang Pakai Pelat Dinas Polri PalsuPolisi tangkap pengendara Mobil Fortuner Arogan yang pakai pelat nomor dinas polisi palsu. (IDN Times/Amir Faisol)

Samian mengatakan, mobil Fortuner yang dikendarai oleh pelaku tercatat masih baru sehingga belum pelat nomornya belum keluar.

Karena itu, pelaku kemudian membeli pelat dinas palsu itu supaya bisa berkendara dengan aman dan bebas dari pemeriksaan petugas di lapangan.

"Terkait penggunaan pelat dinas, TNKB dinas yang palsu itu didasari atas keinginan pelaku agar merasa nyaman aman di jalan, karena mobil yang adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai dengan keluarnya tanda kendaraan yang resmi,” kata Samian.

“Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place, sehingga dengan plat dinas itu lah merasa aman di jalan, tidak akan kena proses tilang dari petugas di lapangan ataupun hambatan lain,” sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku Pasal 335 ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.

Baca Juga: Pengendara Koboi Ternyata Pakai Pelat Dinas Polisi Palsu

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya