Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 Juta

Satu orang pelaku berhasil diringkus

Jakarta, IDN Times - Polisi membongkar sebuah pabrik rumahan atau home industry minuman keras ilegal jenis ciu yang berlokasi di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menyatakan, satu orang pelaku berinisial KL alias Johan (53) berhasil diamankan dalam kasus ini.

Johan dalam kasus ini berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor.

1. Pelaku peroleh omzet bulanan hingga Rp80 juta

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 JutaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi mengatakan, pelaku mengaku telah beroperasi selama 7-8 bulan dengan omzet per minggu mencapai Rp15-20 juta, sehingga omzet bulanan mencapai sekitar Rp60-80 juta.

“Penyidik berhasil mengamankan satu pelaku berinisial KL alias Johan (53), yang berperan sebagai pemodal dan pembuat minuman keras ilegal, serta sekaligus sebagai distributor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: 1.324 Liter Miras Lokal Papua Dimusnahkan, Sering Dibawa Ibu-Ibu 

2. Satu orang pelaku lain masih buron dan masih dikejar polisi

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 JutaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Syahduddi menyatakan satu orang lain berinisial SS terlibat dalam kasus ini. SS berperan sebagai pengendali dan penyewa ruko. Namun saat ini SS masih buron dan masih dalam pengejaran petugas.

Pelaku melibatkan penyewaan ruko 4 lantai yang dikamuflase sebagai tempat konveksi dengan papan nama kantor Lawfirm yang sudah selesai proses sewanya namun masih terpasang plang dirumah hukum tersebut.

"Lantai bawah sebagai tempat konveksi sementara lantai atas ruko digunakan untuk produksi minuman keras ilegal jenis CIU," kata Syahduddi.

2. Terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara

Polisi Bongkar Pabrik Miras Ilegal Jenis Ciu, Omzet Rp80 JutaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi membongkar pabrik rumahan miras ilegal jenis ciu di Tambora. (dok. Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti sebanyak 129 drum besar untuk fermentasi, 4560 botol CIU siap edar, 7 jeriken berisi 30 liter CIU, 5 buah tungku, 30 tabung gas, 9 wajan besar, 31 karung gula pasir, 11 ember kosong, 8 drum besar kosong, 9 bungkus ragi, satu karung beras merah, dan satu buah timbangan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan/atau Pasal 46 dan/atau Pasal 64 UU Cipta Kerja dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Polda Metro Baru Periksa 12 Pemeran Film Porno, Siskaeee Belum Datang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya