Polisi Buru Pelaku Lain dalam Kasus Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran

Dua tersangka adalah residivis

Jakarta, IDN Times - Polisi masih memburu pelaku lain untuk membongkar jaringan klinik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat. Dalam kasus ini, sebanyak sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin meyakini masih ada pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim masih melakukan pemburuan untuk membongkar jaringan ini. Karena kami meyakini bukan hanya mereka, tapi masih ada lagi jaringan lainnya. Apakah itu admin, itu masih kami buru,” kata Komarudin di TKP Klinik Aborsi Ilegal, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Polisi: 2 Pelaku di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran Residivis

1. Bakal periksa CCTV di sekitar TKP

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Kasus Klinik Aborsi Ilegal KemayoranKapolres Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus klinik aborsi ilegal. (IDN Times/Amir Faisol)

Komarudin mengatakan penyidik akan memeriksa sejumlah kamera pengawas atau CCTV di sekitar klinik aborsi ilegal itu. Hal tersebut dilakukan untuk membongkar jaringan di balik beroperasinya klinik aborsi itu.

“Ada dua CCTV di tiang listrik dan termasuk di sisi jalan akan kita buka, keterkaitannya dengan kasus ini,” ucap dia.

Baca Juga: Polisi Dalami Praktik Aborsi di Kemayoran yang Dipasarkan Lewat Medsos

2. Dua dari sembilan tersangka adalah residivis

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Kasus Klinik Aborsi Ilegal KemayoranPolisi bongkar septic tank di TKP klinik aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Komarudin menambahkan dua orang berinisial SN dan NA dari sembilan tersangka dalam kasus ini adalah residivis. Keduanya sama-sama menjalani hukuman dua tahun delapan bulanp penjara dan baru bebas pada 2022.

“Artinya ini dua orang ini sudah menjalani hukuman kalau enggak salah mereka sama sama mendaptkan vonis 2 tahun 8 bulan,” kata dia.

Pada 2020, kedua tersangka yang merupakan residivis itu pernah bekerja di klinik aborsi ilegal. Setelah bebas dari penjara, keduanya mendirikan klinik aborsi di Kemayoran.

Dalam praktiknya, para pelaku memasang tarif berbeda untuk melakukan tindakan aborsi, sesuai masa kehamilan pasien.

Usia kandungan di bawah tiga bulan ditarik biaya antara Rp2,5 sampai dengan Rp8 juta. Kemudian di atas tiga bulan dipatok harga sebesar Rp15 juta.

“Mereka mematok atas dasar usia kandungan,” ujar dia.

Baca Juga: Tega! 50 Calon Ibu Gugurkan Bayinya di Klinik Aborsi Ilegal Kemayoran

3. Bongkar septic tank cari barang bukti

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Kasus Klinik Aborsi Ilegal KemayoranPolisi bongkar septic tank di TKP klinik aborsi di Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Komarudin mengungkapkan polisi juga melakukan olah TKP. Polisi membongkar septic tank di klinik itu yang diduga jadi tempat pembuangan janin aborsi dari 50 pasien.

Kegiatan itu merupakan bagian dari proses identifikasi terhadap janin-janin yang dibuang dari hasil aborsi.

“Untuk menentukan yang pertama usia kandungan, nanti dokter yang akan menjelaskan, kalau usia kandungan di bawah 3 bulan seperti apa dan di atas 3 bulan seperti apa. Dan mungkin jumlah dan bahkan juga berbentuk bayi apakah nanti gumpalan, apakah tulang belulang,” kata dia.

Dalam kasus ini, sembilan tersangka ini kemudian dijerat Pasal 76 C junto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya