Polisi: Kantor Aplikasi Jombingo di Kalibata Fiktif

Pelaku penipuan masih diburu

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penipuan Aplikasi Jombingo, e-commerce yang merugikan korban hingga Rp42,1 juta. Penyidik Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi lokasi kantor Aplikasi Jomningo, berada di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kantor Jombingo pernah menyewa di kantor tersebut pada periode Mei 2022 sampai dengan April 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (28/7/2023).

1. Kantor aplikasi Jombingo di kawasan Kalibata ternyata fiktif

Polisi: Kantor Aplikasi Jombingo di Kalibata FiktifIlustrasi penipuan online melalui handphone (Shutterstock/Motortion Films)

Ade menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, saat ini sudah tidak ada aktivitas di kantor Aplikasi Jombingo, bahkan pelaku sudah tidak memperpanjang sewanya.

"Sedangkan, di kantor Jombingo yang beralamat di Kalibata, Jakarta Selatan, tidak ditemukan," ujar Ade.

Baca Juga: Polisi Selidiki Kericuhan di Acara Generasi Muda Golkar

2. Polda Metro gandeng OJK hingga PPATK

Polisi: Kantor Aplikasi Jombingo di Kalibata FiktifOtoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Ade menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, Kemendag RI, Kemenkominfo RI, OJK, PPATK, dan BKPM. Dia memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut.

"Sampai saat diinfokan untuk giat penyelidikan masih terus berlangsung," ujar Ade.

3. Aplikasi Jombingo kini sudah diblokir

Polisi: Kantor Aplikasi Jombingo di Kalibata Fiktifilustrasi penipuan online (unsplash.com/Sergey Zolkin)

Polda Metro Jaya telah menerima dua laporan kasus penipuan melalui aplikasi Jombingo. Dalam kasus ini, korban berinisial N mengalami kerugian Rp37, 8 juta dan korban lainnya berinisial EN Rp4,5 juta. Ade menjelaskan Satgas Waspada Investasi pada 8 Juli 2023 lalu telah memblokir aplikasi Jombingo.

"Satgas Waspada Investasi pada 8 Juli 2023 telah menerbitkan siaran pers yang menyatakan aplikasi Jombingo telah diblokir dan dihentikan sementara kegiatannya," kata Ade.

Menyikapi kasus ini, Ade mengimbau masyarakat supaya lebih hati-hati lagi dan memerhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis (2L).

Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan tersebut sudah memiliki izin usaha yang tepat dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

"Logis artinya selalu memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan, apakah logis atau tidak," kata dia.

Baca Juga: Viral! Ojol di Bekasi Selamatkan Wanita Korban Penipuan Lowongan Kerja

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya