Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke Kejaksaan

Mario Dandy sudah ditetapkan tersangka

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy (20) terhadap Anak AG (15).

Pelaksana Harian (Plh) Kasubdit Ranmor Ditreskrimum PMJ Kompol Yuliansyah menyampaikan berkas perkara tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. 

“Masih proses tahap satu,” ujar Yuliansyah saat dihubungi, Kamis (3/8/2023).

Yuliansyah mengatakan, penyidik masih menunggu proses penelitian dari kejaksaan terkait berkas perkara tersebut. Setelah dinyatakan lengkap, pihaknya segera melimpahkan tahap II berkas perkara tersebut.

"Menunggu petunjuk jaksa," kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo juga menyampaikan bahwa berkas perkara kasus pencabulan Mario Dandy terhadap kliennya sudah diserahkan ke Kejati DKI Jakarta untuk diteliti.

"Baru dapat informasi, kalau (berkas perkara) sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk diteliti," kata dia.

1. Mario Dandy jadi tersangka kasus pencabulan terhadap AG

Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke KejaksaanSosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Mario Dandy (20) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap AG (15).

Mario Dandy telah dilaporkan pihak AG ke Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan pencabulan. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 8 Mei 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membenarkan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy dalam kasus ini.

Hengki mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

“Ya sudah (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Hengki Haryadi kepada wartawan, awal Juli lalu.

Baca Juga: Mario Dandy Akui Tak Bisa Pikir Jernih saat Aniaya David Ozora

2. Mario Dandy juga didakwa kasus penganiayaan berat terhadap David

Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke KejaksaanSaksi Anastasia Pretya Amanda hadir dalam sidang lanjutan Mario Dandy pada Selasa (4/7/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora (17). Atas perbuatannya, David Ozora mengalami cidera otak traumatik atau diffuse axonal injury.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

3. Akui tak bisa berpikir jernih saat aniaya David Ozora

Polisi Limpahkan Kasus Pencabulan Mario Dandy terhadap AG ke KejaksaanTersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas setelah selesai menjalani pemeriksaan kesehatan di Biddokkes Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Faisol)

Terdakwa Mario Dandy mengakui tak berpikir jernih saat sedang menganiaya David Ozora. Hal itu terungkap dari pengakuannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 1 Agustus 2023.

Kuasa Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga, bertanya apakah kliennya tak mempertimbangkan akan dipenjara setelah menganiaya David secara keji.

Mendengar pertanyaan itu, Mario spontan mengakui tak bisa berpikir jernih saat menjawab pertanyaan Andreas.

"Apakah nggak ada pertimbangan, 'haduh ini nanti saya pukul, bisa masuk penjara', atau apa gitu?" kata Andreas

“Saya sudah gak bisa berpikiran jernih pada saat itu," jawab Mario.

Baca Juga: Mario Dandy Ancam Panggil Brimob Saat Minta David Ozora Menemuinya

Topik:

  • Sunariyah
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya