Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berpotensi Tersangka

Mereka jadi penyebab kecelakaan

Jakarta, IDN Times - Polisi mengatakan, sopir truk yang menabrak para pemotor melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan Arah Depok adalah korban. Polisi menyebut pemotor yang melawan arah berpeluang menjadi tersangka.

“Ya itulah bisa jadi tersangka si korban (pemotor yang lawan arah). Karena dia yang sebabkan, karena tidak di situ jalurnya dia,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Balai Kota Jakarta, Rabu (23/8/2023).

Menurut Latif, dalam kasus ini, sang sopir truk adalah korban dari kecelakaan ini karena kendaraannya rusak.

“Korban kan sebetulnya sopir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak,” ujarnya.

1. Polisi akan pasang kamera ETLE

Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berpotensi TersangkaKamera CCTV ETLE yang terpasang di jalan Pandanaran, Rabu, 24 Maret 2022. (Tribun Jateng/Rahdan Tri Joko Pamungkas)

Untuk menghindari peristiwa yang serupa, Latif menjelaskan, pihaknya telah memasang kamera ETLE portabel selama dua minggu ke depan di kawasan tersebut.

“Ya ini sementara saat ini ETLE mobile kita pasang di sana. Dua minggu saya usahakan ditempatkan ETLE portabel di sana,” kata dia.

Baca Juga: Polri: Korban Lawan Arus di Lenteng Agung tak Layak Dapat Santunan

2. Penyebab kecelakaan diawali pelanggaran pengemudi

Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berpotensi TersangkaKorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi (paling tengah) saat berada di Bundaran Waru Surabaya, Kamis (10/3/2022). (IDN Times /Khusnul Hasana)

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi pun menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan pelanggaran para pengemudi sepeda motor yang melawan arus.

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan," kata Firman.

Menurutnya, atas pelanggaran itu, para pengemudi sepeda motor tidak layak mendapatkan santunan.

"Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas," kata Firman.

3. Pengendara motor yang ditabrak tak dapat santunan

Polisi: Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Berpotensi TersangkaIlustrasi kecelakaan truk. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, PT Jasa Raharja menyatakan tidak akan memberikan santunan pada pelaku penyebab kecelakaan truk versus sepeda motor di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, menyatakan, penyebab kecelakaan tidak mendapat jaminan dari negara sesuai dengan Undang-Undang tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

“Jika merujuk pada UU No 34/1964 jo PP no 18/1965, bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin," kata Rivan.

Baca Juga: Jasa Raharja Tak Beri Santunan Kecelakaan Truk di Lenteng Agung

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya