Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Selasa Depan

Hari ini Firli Bahuri absen

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akan memeriksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli Bahuri diagendakan akan diperiksa sebagai saksi di Subdit Tipikor pada Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

"(Firli Bahuri) dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB di ruang riksa penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Gedung Promoter lantai 21," kata Ade saat dihubungi, Jumat (20/10/2023).

Ade mengatakan, penyidik telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Firli Bahuri setelah absen pada panggilan hari ini.

"Surat panggilan ulang tersebut sudah dikirimkan pada hari ini Jumat, 20 Oktober 2023 ke Kantor KPK RI dan telah diterima di kantor KPK RI pukul 14.30 WIB," kata dia.

1. Polisi periksa 52 saksi terkait kasus pemerasan SYL

Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Selasa DepanDirektur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, Ade mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 52 saksi saat kasus naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 9 Oktober 2023 lalu.

Ade mengungkapkan, dari puluhan saksi itu, sebanyak 8 orang merupakan pegawai KPK. Kendati demikian, dia tak merinci siap saja delapan pegawai yang telah diperiksa.

"Jadi total sampai dengan hari Kamis kemarin tanggal 19 Oktober 2023 telah dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap para saksi sebanyak 52 orang saksi," kata Ade.

Adapun para saksi yang telah diperiksa dalam tahap penyidikan ini antara lain, SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kevin Egananta dan Direktur Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo dan sejumlah pejabat di eselon 1 pada Kementerian Pertanian (Kementan).

Kemudian, penyidik juga memeriksa Eks Wakil Ketua KPK periode 2015-2029 Saut Situmorang dan Eks Wakil Ketua KPK periode 2007-2011 M Jasin.

Ade mengatakan, proses penyidikan ini adalah serangkaian untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk membuat terangnya tindak pidana.

"Tahap untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata dia.

Baca Juga: Polda Panggil Ulang Firli di Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Pekan Depan

2. Firli Bahuri absen panggilan Polda Metro hari ini

Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Selasa Depan(Ketua KPK Firli Bahuri) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Diketahui, Polda Metro Jaya sejatinya mengagendakan untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap SYL hari ini, Jumat (20/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Namun, yang bersangkutan meminta supaya pemanggilan itu dijadwalkan ulang dengan alasan sedang dinas dan masih ingin mendalami materi pemeriksaan oleh penyidik. Ia pun akan dilakukan pemanggilan ulang pada pekan depan.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan, pimpinan KPK telah menyurati Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait hal ini. Firli juga meminta penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujarnya.

3. Polda Metro pastikan usut tuntas kasus pemerasan SYL yang seret nama Firli Bahuri

Polisi Periksa Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan SYL Selasa DepanKapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, mengatakan, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK tidak bisa dihentikan tanpa dasar.

Menurutnya, kasus pemerasan terhadap SYL saat ini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menemukan unsur pidana sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Setelah naik ke tahap penyidikan, penyidik tentunya akan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini.

“Karena kita sudah yakin menemukan peristiwa pidananya, maka sudah naik sidik. Kalau sudah naik sidik, ya, kita panggil saksi-saksi itu. Mana mungkin lah kita hentikan tanpa dasar?” kata dia.

Baca Juga: MAKI Ungkap Kejanggalan di Balik Absennya Firli dari Panggilan Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya