Polisi Ringkus WNA Pakistan yang Hipnotis Pemilik Warung di Jakpus

Uang senilai Rp6 juta raib

Jakarta, IDN Times - Polisi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Moslem bin Mohram Husein (36) usai diduga melakukan hipnotis terhadap pemilik warung di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Aksi itu sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, mengatakan, pelaku tinggal di salah satu apartemen di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara bersama anak dan istrinya.

"Kita lakukan penangkapan di apartemennya. Dia tinggal bersama anak dan istrinya. Ditangkap hari Jumat kemarin," kata Komarudin kepada wartawan saat dihubungi, Senin (12/6/2023).

Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di Depok

1. Uang senilai Rp6 juta raib

Polisi Ringkus WNA Pakistan yang Hipnotis Pemilik Warung di JakpusIlustrasi Uang Riyal (IDN Times/Umi Kalsum)

Komarudin mengatakan, pelaku menggasak uang senilai Rp6 juta dari korban pemilik warung tersebut. Berdasarkan keterangannya, pelaku baru sekali melakukan tindakan hipnotis tersebut.

"Kalau menurut pengakuannya baru pertama kali, tapi masih terus kita lakukan pendalaman. Yang jelas dia sudah mengakui dia memang melakukan itu dan kerugiannya sekitar Rp6 juta," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Kejar Pelaku Penyerangan Remaja di Warkop Bekasi

2. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka

Polisi Ringkus WNA Pakistan yang Hipnotis Pemilik Warung di JakpusIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Kamarudin mengatakan, saat ini pelaku sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Atas kasus tersebut, dia terancam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. Selain itu, pelaku, istri, dan anaknya terancam dideportasi ke negara asalnya.

"Sementara kita terapkan Pasal 362 tentang pencurian, ancamannya 5 tahun. Istri anak termasuk korban ancamannya bisa lanjut pidana atau langsung deportasi," kata dia.

Baca Juga: IPW Desak Polda Metro Tangkap Si Kembar Rihana dan Rihani

3. Sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk melakukan deportasi

Polisi Ringkus WNA Pakistan yang Hipnotis Pemilik Warung di JakpusSeorang warga negara asing (WNA) berada di loket lapor diri Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (7/1/2022) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Terkait itu, Komarudin mengatakan, Polres Metro Jakarta Pusat saat ini berkoordinasi dengan pihak imigrasi.

"Kita berkoordinasi dengan imigrasi untuk masa berlaku visanya segala macam, termasuk pekerjaannya dia sini. Nanti kami dalami," imbuhnya.

Baca Juga: Polda Metro Ringkus 2 Emak-Emak Pelaku TPPO ke Saudi hingga Singapura

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya