Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di Depok

Kekerasan telah terjadi sejak 2014

Jakarta, IDN Times - Polisi masih terus mendalami kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasangan suami istri bernama Bani Idham Fitrianto Bayuni dan Putri Balqis di Depok, Jawa Barat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkap temuan fakta baru dalam kasus KDRT tersebut.

Bani Idham, sang suami telah melakukan penganiayaan kepada istrinya sebanyak enam kali sejak tahun 2014 silam. Ia pun terancam mendapatkan pemberatan hukuman, yaitu 1/3 dari ancaman yang ada.

Menurut Hengki, KDRT tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan berlanjut atau voortgezette handeling sebagaimana diatur dalam Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kami temukan fakta baru, ternyata penganiayaan terhadap sang istri sudah terjadi, ini yang cukup parah terjadi 6 kali. Pada tahun 2014, 2016 (dua kali), 2021, 2022, dan 2023,” kata dia kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok Diduga Berulang, Suami Bisa Diancam Pasal Tambahan

1. Polisi lakukan pendalaman atas reaksi yang dilakukan sang istri

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di DepokIlustrasi penganiayaan perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Pasangan suami istri ini sempat saling lapor ke pihak berwajib atas kekerasan yang telah dialaminya. Polres Metro Depok pun telah menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Dalam kasus KDRT itu, Bani juga mengalami luka yang cukup parah di bagian alat kelaminnya.

Hengki mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman apakah yang dilakukan oleh Putri Balqis kepada sang suami tersebut dapat dikategorikan sebagai wujud pembelaan atau tidak.

“Terhadap sang suami atas nama Bani, kami sedang dalami betul, apakah perbuatan yang dilakukan oleh sang istri apakah wujud dari pada pembelaan atau terpaksa,” ucapnya.

Baca Juga: Suami Kasus KDRT Viral di Depok Buka Suara soal Pemicu Pertengkaran

2. Polda Metro ambil alih penanganan kasus KDRT di Depok

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di DepokKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan kasus KDRT viral di Depok diambil alih dari Polres Metro Depok.

“Kasus ini akan dilakukan (ditangani) oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata dia.

Alasannya, kasus KDRT di Depok telah menjadi perhatian publik. Selain itu, kasus ditarik ke Polda Metro Jaya karena dari Ditreskrimum memiliki unit khusus untuk menangani kasus ini.

“Kapolda konsisten dan komitmen untuk memberikan rasa (keadilan) itu,” ujar dia.

Baca Juga: Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Buka Peluang Konfrontasi Suami-Istri

3. Duduk perkara versi cerita sang suami

Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus KDRT di DepokKuasa hukum Bani, Eka Sumanjaya dan Maria Lince Manurung memperlihatkan sejumlah foto bukti KDRT yang dialami kliennya di kawasan Cinere, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kuasa Hukum Bani, Eka Sumanjaya, menuturkan, pertengkaran antara Bani dan Putri Balqis terjadi pada 25 Februari 2023.

Menurut Eka, pertengkaran itu ditengarai adanya ketidakterbukaan masalah keuangan oleh Putri Balqis kepada sang suami.

"Klien kami mempertanyakan selisih uang sebesar Rp62 juta dari uang yang diserahkan sebesar Rp150 juta untuk renovasi villa atau rumah," ujar Eka.

Saat ditanya soal selisih uang tersebut, Putri Balqis selalu mengelak untuk memberikan jawaban. Selain itu, ia memberikan jawaban yang membuat kliennya tidak senang dan tersinggung.

Mendapati jawaban dan perilaku kurang baik dari istrinya, Bani merasa sakit hati dan menyiramkan chili oil mengenai rambut istrinya dan bukan matanya.

Melihat itu, Bani membawa istrinya ke kamar mandi untuk membersihkan chili oil pada rambut istrinya.

Selesai dari kamar mandi, istrinya kembali ke meja makan. Bani melihat istrinya mengambil garpu sehingga ia pun bergegas mengambil garpu dari tangan istrinya untuk mencegah hal yang yang tidak diinginkan.

"Terjadi pergumulan dan garpu tersebut mengenai tangan kanan dan menusuk serta menggores dekat urat nadi," terang Eka.

Eka menambahkan, sebetulnya Bani sudah beritikad untuk menempuh upaya restorative justice dengan istrinya.

Namun upaya tersebut belum dapat dilaksanakan hingga akhirnya kasus yang dijalani kliennya sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Klien kami ingin restorative justice karena semata-mata memikirkan ketiga anaknya," ucap Eka.

Baca Juga: Polisi: Istri Korban KDRT di Depok Laporkan Suaminya Tahun 2016

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya