Polisi Selidiki Kericuhan di Acara Generasi Muda Golkar

Jurnalis sempat jadi korban pemukulan

Jakarta, IDN Times - Polisi menyelidiki kasus pemukulan terhadap Juru Kamera Kompas TV bernama Janivan Prapta oleh orang tak dikenak (OTK) saat melakukan peliputan di acara Generasi Muda Partai Golkar, di Restoran Pulau Dua, Jakarta Pusat. Janivan menjadi korban pemukulan oleh orang tak dikenal yang tiba-tiba datang ke lokasi acara.

Laporan Janivan itu telah terdaftar dengan nomor LP/B/4348/VII/2023/SPKT tanggal 26 Juli 2023. Dia melaporkan kasus ini terkait Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan.

"Benar sudah diterima Polda Metro Jaya untuk laporannya. Saat ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

1. Ceritakan kronologis pemukulan yang dialami

Polisi Selidiki Kericuhan di Acara Generasi Muda GolkarPolisi bubarkan acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) bertajuk “Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024” di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok. IDN Times/istimewa)

Janivan menceritakan, segerombolan orang tidak dikenal hendak membubarkan acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar yang sedang berlangsung. Dia pun berupaya mengambil gambar saat peristiwa itu berlangsung. Hal ini juga telah diminta oleh panitia acara.

"Mereka datang menggeruduk ngebubarin acara diskusi sampai pihak panitia bilang 'nanti diliput ya kalau datang geruduk'. Saya jawab 'Oke saya liput'," ujar Janivan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu (26/7/2023) kemarin.

Selang beberapa detik, pelaku tersebut langsung mendatangi Janiva dan langsung melakukan tindakan pemukulan.

"Langsung mukul kamera dan dagu saya. Setelah itu, saya masuk ke dalam karena mereka banyak," ujar dia.

Dia mengatakan saat kejadian kericuhan itu, ponsel seorang jurnalis dari media lain juga dirampas oleh salah satu massa dan dibuang.

"Yang kena pukul cuma saya. Ada anak media lain, CNN, headphone diambil, dibuang sembarang, jadi mereka benar-benar nggak mau direkam," katanya.

Baca Juga: DPP Golkar Bantah Airlangga Berikan Perintah Bubarkan Diskusi GMPG

2. Acara diskusi yang berujung ricuh dibubarkan polisi

Polisi Selidiki Kericuhan di Acara Generasi Muda GolkarPolisi membubarkan acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) bertajuk “Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024” di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat. (Dok IDN Times/istimewa)

Sebelumnya, polisi membubarkan acara diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) bertajuk "Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024" di Restoran Pulau Dua, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Patar Mula Bona, mengaku telah menerima laporan peristiwa keributan di Restoran Pulau Dua.

"Saya selaku Kapolsek, beserta tim, baik itu yang terbuka maupun tertutup, dari Reskrim datang untuk memastikan di Restoran Pulau Dua tidak ada lagi terjadi keributan. Jadi, kami lakukan peleraian, kedua kelompok diminta bubar," kata Patar Mula Bona di lokasi acara.

3. Aji Jakarta dan LBH Pers desak polisi usut tuntas kasus ini

Polisi Selidiki Kericuhan di Acara Generasi Muda GolkarIDN Times/Muhamad Iqbal

AJI Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi terhadap jurnalis oleh orang tak dikenal (OTK) di acara diskusi "Selamatkan Partai Golkar Menuju Kemenangan Pileg 2024" yang digelar Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Jakarta.

Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto, mendesak pihak kepolisian mengusut tuntas siapa pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis di acara tersebut.

"Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan," kata Afwan Purwanto.

AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar. Kasus kali ini, merupakan kekerasan terhadap jurnalis yang berulang menjelang tahun politik, 2024.

Afwan menegaskan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta," kata dia.

Berikut tiga sikap AJI Jakarta dan LBH Jakarta:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).

2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.

3. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

Baca Juga: Diskusi Generasi Muda Partai Golkar Ricuh, Jurnalis Dipukul

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya