Polisi Tetapkan Si Kembar Rihana Rihani Tersangka Kasus Penipuan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi gini kalau memang ada orangnya, bisa kita langsung tingkatkan menjadi tersangka. Dan ini gak usah dipanggil, langsung ditangkap,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Baca Juga: Polda Metro Ambil Alih Kasus Penipuan oleh Si Kembar Rihana dan Rihani
1. Polda Metro petakan semua laporan kasus penipuan Si Kembar
Hengki mengatakan, penyidik saat ini tengah memetakan semua laporan polisi (LP) kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar. Setidaknya, ada 13 LP dalam kasus ini.
Kerugian yang dialami oleh korban pun cukup berbarvariasi, bahkan nominal kerugian yang dialami salah satu korban mencapai Rp5 miliar.
Sementara itu, total kerugian dari seluruh korban dalam kasus ini disebut mencapai Rp35 miliar.
“Makanya, ada beberapa LP. Jadi kan banyak laporannya ada 13, kita akan petakan satu-satu,” ujar dia.
Baca Juga: Si Kembar Pelaku Penipuan iPhone Dilaporkan soal Penggelapan Mobil
2. Polda Metro bentuk timsus kejar ‘si kembar’ Rihana dan Rihani
Lebih lanjut, Hengki menuturkan, saat ini Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus (timsus) untuk mengejar kedua tersangka.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat itu memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya tidak akan mudah diintervensi untuk menangani kasus ini.
“Kita akan kejar terus sampai dapat pelaku ini. Mudah-mudahan, ya, kita bisa mendapatkan pelaku ini, karena memang kerugiannya cukup besar,” ujar dia.
Baca Juga: Viral Kasus Penipuan iPhone oleh Si Kembar, Total Kerugian Rp35 Miliar
3. Kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani ditarik ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih penanganan kasus penipuan yang dilakukan oleh Si Kembar, Rihana dan Rihani. Kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp35 miliar.
“Kami sudah menarik semua LP yang ada di jajaran Polda Metro Jaya dari Polres Jakarta Selatan, Polres Metro Tangsel, di berbagai subdit. Selanjutnya kita anevkan,” kata Hengki.
Baca Juga: Kasus Penipuan iPhone Si Kembar, Polisi: Pelaku Dua Kali Mangkir