Polisi Usut Kasus Penipuan Tinder Swindler, Pelaku Ada di Luar Negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mendalami kasus penipuan melalui aplikasi kencan yang mirip seperti di film Tinder Swindler. Polisi segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kita akan lakukan gelar perkara untuk menaikkan status dari lidik (penyelidikan) menjadi sidik (penyidikan), sekaligus penetapan tersangkanya,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (24/8/2023).
1. Pelaku dan korban berkenalan melalui pesan di aplikasi kencan
Ade mengatakan, pelaku dan korban berkenalan melalui pesan langsung (direct message) di aplikasi tersebut sehingga terjalin hubungan yang kian dekat antara pelaku dan korban.
Setelah hubungannya semakin dekat, pelaku kemudian melancarkan aksi penipuannya dengan melakukan bujuk rayu terhadap korban.
“Pada akhirnya korban tertarik dengan iming-iming maupun rayuan, kemudian menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku,” kata dia.
Baca Juga: Kasus Tinder Swindler Indonesia, Korban Ditipu hingga Ratusan Juta
2. Kasus ini murni penipuan
Editor’s picks
Menurut Ade, kasus ini murni penipuan. Pelaku juga menggunakan modus yang bermacam-macam.
Salah satunya, mengenal korban lebih dalam, kemudian melakukan aksi rayu dan mengiming-imingi para korbannya.
“Kemudian barulah dilakukan aksi penipuan yang dimaksud,” ujar dia.
Ade mengatakan, saat ini sudah ada dua orang perempuan yang telah melapor. Keduanya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
“Sejauh ini ada dua orang korban yang melapor, dan upaya penyelidikan sedang kita lakukan,” kata Ade.
3. Pelaku diduga ada di luar negeri
Ade menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berasal dari luar negeri. Kendati demikian, Ade belum memberikan penjelasan lebih lanjut karena masih dalam proses penyelidikan.
“Sementara ini kita identifikasi di luar negeri. Kita masih di tahap penyelidikan, untuk melihat apakah ada perbuatan pidana dalam laporan,” kata dia.
Baca Juga: 5 Tips Kebal dari Penipuan Online, Jangan Mau Jadi Korban!