Politisi Demokrat Lapor Polisi Usai Disebut Terima Uang Korupsi BTS

Dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik

Jakarta, IDN Times - Politisi Partai Demokrat Cipta Panca Laksana melaporkan Irvan Ganie, pemilik akun @ganieirfan, ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/184/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 9 Juli 2023.

“Betul saya telah melaporkan akun @ganieirfan (Irvan Ganie) ke Braeskrim Polri,” kata dia kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

1. Tak terima disebut terima aliran dana korupsi BTS Kominfo

Politisi Demokrat Lapor Polisi Usai Disebut Terima Uang Korupsi BTSJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Fauzan

Laporan ini dibuat Cipta Panca karena Ivan telah menuduhnya terlibat secara langsung dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Ivan juga menyatakan kalau Cipta Panca menerima aliran dana korupsi tersebut.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Saya menggunakan hak sebagai warga negara," katanya.

Baca Juga: Kasus BTS, Maqdir Ismail Minta Pemeriksaan soal Uang Rp27 M Ditunda

2. Kasus BTS Kominfo rugikan negara Rp8 Triliun

Politisi Demokrat Lapor Polisi Usai Disebut Terima Uang Korupsi BTSJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sudah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi BTS Kominfo. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, Johnny G Plate bersama terdakwa lainnya dalam perkara ini telah merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp8 triliun.

Jaksa mengungkapkan, Johnny G Plate telah mengambil keuntungan sebesar Rp17,8 miliar dari proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

"Terdakwa Johnny Gerard Plate memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000," kata jaksa saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/6/2023) lalu.

3. Johnny didakwa terima fasilitas mewah

Politisi Demokrat Lapor Polisi Usai Disebut Terima Uang Korupsi BTSJohnny G Plate dan lima tersangka korupsi BTS Kominfo jalani sidang perdana pada Selasa (27/6/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jaksa juga mengungkapkan, Johnny G Plate mendapatkan fasilitas berupa hotel dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH), senilai lebih dari Rp1 miliar.

Uang tersebut digunakan untuk pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri selama 2022 ke Paris sebesar Rp453 juta, London Rp167 juta, dan Amerika Serikat Rp404 juta.

Pada 2022, jaksa mengungkapkan Johnny G Plate mendapatkan fasilitas dari Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, berupa pembayaran sebagian hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Barcelona, Spanyol, sebesar Rp452 juta.

Jemy Sutjiawan alias JS merupakan salah satu nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pembangunan BTS Kominfo. Hingga saat ini Jemy masih berstatus saksi.

Jemy merupakan saksi pertama yang diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 12 November 2022. Jemy juga sempat dicekal ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan bersama 22 saksi lainnya.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dan lima terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Alur Rp119 M Pengamanan Proyek BTS Kominfo Versi BAP Irwan Hermawan

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya