Polri Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Panji Gumilang di Kasus TPPU
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Panji Gumilang dicecar selama delapan jam dalam kasus TPPU.
Whisnu mengatakan, saat ini kasus TPPU Panji Gumilang masih dalam tahap penyelidikan. Minggu ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk mencari ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.
“Masih penyelidikan, minggu ini akan diadakan gelar perkara,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
1. Bareskrim Polri juga periksa lima saksi terkait TPPU Panji Gumilang
Selain memeriksa Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga bakal memeriksa lima saksi lainnya. Pemeriksaan bakal digelar secara pararel terkait TPPU.
“Ada saksi lain (yang diperiksa), sekitar lima orang kalau hadir,” ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
2. Bareskrim melayangkan surat panggilan terhadap 16 saksi
Editor’s picks
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan menjelaskan bahwa Dittipideksus juga telah melayangkan surat panggilan terhadap 16 saksi terkait TPPU Panji Gumilang. Namun, baru enam yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Antara lain, MG selaku pengawas YPI, AS selaku pengurus ponpes, NN selaku orang tua santri, AS selaku eks simpatisan, dan AHX selaku eks simpatisan,” kata Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya.
3. PPATK endus adanya indikasi pencucian uang di Al Zaytun
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah, menjelaskan, hasil analisis terhadap sejumlah rekening Panji Gumilang itu telah diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri.
“Sudah kita sampaikan hasil analisis kepada penyidik,” kata Natsir.
Menurut Natsir, ada indikasi pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Hal itu ditemukan dalam proses analisis yang dilakukan oleh PPATK.
“Indikasi tindak pidana pencucian uang, tentu ada,” ujar dia.
Natsir tidak menjelaskan lebih lanjut terkait dengan jumlah transaksi yang dilakukan oleh Panji Gumilang. Saat ini hasil analisis telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Koordinasikan dengan penyidiknya,” kata dia.
Baca Juga: Eks Pimpinan KPAI Kecam Penggeledahan Al Zaytun Bawa Polisi Bersenjata