Polri Kantongi Fatwa MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang

Sudah periksa 19 saksi dan 19 ahli

Jakarta, IDN Times - Polri masih terus mendalami kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro, mengatakan, penyidik baru menelaah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan hasil uji laboratorium forensik (labfor) barang bukti dugaan kasus penistaan agama Panji Gumilang.

“Proses penyidikan tentu saja memerlukan formil-formil yang ada. Salah satu contohnya, fatwa MUI baru kita dapatkan hari Selasa kemarin. Itu juga kan bahan pemeriksaan. Kemudian hasil labfor juga baru kita dapatkan,” kata Djuhandhani di Mapolda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).

“Tentu saja barang-barang ini yang nantinya akan digunakan untuk proses-proses penyidikan, yaitu pada ahli dan lain sebagainya. Saat ini sedang berjalan semua,” kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Temukan Dugaan TPPU hingga Penggelapan oleh Panji Gumilang

1. 19 saksi dan 19 ahli sudah bersedia diperiksa di kasus Panji Gumilang

Polri Kantongi Fatwa MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji GumilangBareskrim Polri telah selesai memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang. Dia diperiksa selama sembilan jam terhitung dari pukul 14.00 WIB sampai dengan 22.00 WIB pada Senin (3/7/2023). (IDN Times/Amir Faisol).

Penyidik, kata dia, akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli untuk mendalami dugaan penistaan agama Panji Gumilang.

Menurut dia, ada 19 saksi dan 19 ahli yang telah bersedia untuk dimintai keterangan untuk mendalami kasus ini. Namun, ia belum merinci siapa pihak-pihak yang akan dimintai keterangan itu.

“Dan insyaallah saat ini sudah ada 19 saksi dan 19 ahli sudah bersedia untuk diperiksa. Ada beberapa saat ini mulai berjalan,” kata dia.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Zakat Panji Gumilang Dilimpahkan ke Bareskrim

2. Dugaan penyalahgunaan zakat Panji Gumilang dilimpahkan ke Bareskrim

Polri Kantongi Fatwa MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji GumilangPemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang saat wawancara khusus dengan IDN Times pada Senin (10/7/2023). (IDN Times/Fauzan)

Sementara itu, Polres Indramayu akan melimpahkan kasus dugaan penyalahgunaan zakat oleh Panji Gumilang ke Bareskrim Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan, saat ini Polres Indramayu sedang memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti.

“Selanjutnya apabila sudah dirasa cukup bukti maka akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri melalui Polda Jabar,” kata Ramadan.

Baca Juga: Pendiri Al Zaytun Diduga Terlibat Penyalahgunaan Zakat

3. Penyalahgunaan zakat libatkan pendiri Al Zaytun dan eks anggota NII

Polri Kantongi Fatwa MUI Dalami Dugaan Penistaan Agama Panji GumilangMasjid Al-Zaytun (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Berdasarkan hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri tentang inventarisasi pelapor, akhirnya didapatkan beberapa nama.

Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Selanjutnya, IS sebagai pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII).

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Serius Tangani Ponpes Al Zaytun

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya