Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilang

Jokowi minta masyarakat sabar soal polemik ini

Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penodaan agama yang dilakukan Panji Gumilang, pemimpin Ponpes Al Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan gelar perkara rencananya akan dilakukan pada Selasa (4/7/2023) pekan depan. Gelar perkara itu dilakukan untuk mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa (pekan depan),” kata dia kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).

1. FPI menuntut pemerintah tetapkan Ponpes Al Zaytun organisasi terlarang

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji GumilangDebbie Sutrisno/IDN Times

Sebelumnya, Front Persaudaraan Islam (FPI) dan Umat menyampaikan tuntutannya terkait polemik Ponpes Al Zaytun.

Juru Bicara Rizieq Shihab menyatakan sedikitnya ada tujuh tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah terkait polemik ini, salah satunya meminta pemerintah menetapkan Ponpes Al Zaytun sebagai organisasi terlarang.

“Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu,” kata dia.

Baca Juga: Bareskrim Panggil Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun Senin Depan

2. MUI Bogor meminta pemerintah tetapkan Ponpes Al Zyatun organisasi menyimpang

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji GumilangPimpinan Ponpes Al Zaytung Panji Gumilang saat hadir undangan Pemprov Jabar. (Debbie Sutrisno/IDN Times)

Polemik Ponpes Al Zaytun juga menjadi salah satu pembahasan dalam ijtima ulama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua MUI Kabupaten Bogor Prof KH Ahmad Mukri Aji menegaskan bahwa MUI Kabupaten Bogor mendukung MUI Pusat yang menyatakan bahwa Ponpes Al Zaytun menyimpang.

"Mendukung sepenuhnya sikap MUI Pusat yang menyatakan Pondok Pesantren Al Zaytun telah menyimpang dari ajaran Islam," kata Prof KH Ahmad Mukri.

Guru besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu juga menyoroti sejumlah dugaan ajaran yang menyimpang di Pesantren Al Zaytun.

Dia mencontohkan salah satunya adalag saf salat yang disejajarkan antara laki-laki dan perempuan.

"Khotbah-nya juga bisa dilakukan oleh wanita saat KhotbahJumat, kesesatan itu variatif sekali sampai dengan Al Quran katanya bukan Kalamullah tapi ucapan baginda Rasul," ungkapnya.

3. Jokowi minta publik sabar soal investigasi Ponpes Al Zaytun

Polri Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Penodaan Agama Panji Gumilanginstagram.com/infolangsaku

Sementara itu, Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta publik untuk sabar terkait penyelesaian polemik Ponpes Al Zaytun. Dia menegaskan kasus ini sedang diurus para menterinya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud MD dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyelesaikan persoalan ini.

“Ya sabarlah itu. Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada, saya sampaikan,” ucapnya.

Baca Juga: Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya