Pura-pura Jadi Peramal di Jakarta Barat, 2 Warga India Ditangkap

Mereka juga mengumpulkan uang donasi

Jakarta, IDN Times - Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat menangkap dua warga negara asing (WNA) asal India, yakni NPS (36) dan KPS (57).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Wahyu Eka Putra mengatakan dua WNA tersebut melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan praktek meramal dan mengumpulkan donasi untuk mendapatkan uang di Indonesia.

"Telah didapati dua orang asing berinisial KPS dan NPS asal India yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktek meramal melalui telapak tangan dan juga mengunpulkan donasi untuk mendapatkan uang," kata dia dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

1. Pelaku ditangkap saat melakukan praktek meramal

Pura-pura Jadi Peramal di Jakarta Barat, 2 Warga India DitangkapIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Wahyu menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas mendapatkan laporan dari masyarakat terkait adanya kegiatan meramal dan mengumpulkan donasi yang dilakukan WNA di wilayah Jakarta Barat. 

Kemudian, berdasarkan informasi tersebut, petugas imigrasi melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi dengan melakukan penyamaran guna mengetahui dan mendapatkan para pelaku.

"Lalu pada hari Senin (17/10), petugas berhasil menangkap para pelaku, yakni KPS dan NPS di Jalan Mangga Besar 1, Taman Sari, Jakarta Barat. Saat dilakukan penangkapan pelaku sedang melakukan praktek meramal dan mengumpulkan donasi di sekitar wilayah tersebut," ujar Wahyu.

Baca Juga: Imigrasi Tangkap 2 Buronan Interpol Asal China, Sembunyi di RI 7 Tahun

2. Pemilik toko di Jakarta Barat jadi sasarannya

Pura-pura Jadi Peramal di Jakarta Barat, 2 Warga India Ditangkapilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu mengatakan, KPS mengaku bahwa dirinya dibantu oleh anaknya yaitu NPS untuk melancarkan aksi meramal dan meminta donasi tersebut. Target dari aksi mereka adalah para pemilik ataupun pengunjung toko di wilayah Mangga Besar 1.

Setelah itu, lanjut Wahyu, para WNA ini meminta bayaran atas jasa yang sudah diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung kesepakatan mereka dengan para korban.

"Dari kedua orang asing tersebut, ditemukan beberapa barang bukti, di antaranya paspor India atas nama KPS dan NPS, kemudian uang hasil meramal senila Rp1,2 juta, lalu alat-alat untuk meramal berupa kartu nama dan kartu panduan untuk meramal, dan foto panti asuhan yang digunakan untuk mengumpulkan donasi," ucapnya.

3. Terancam dideportasi dan ditahan

Pura-pura Jadi Peramal di Jakarta Barat, 2 Warga India Ditangkapilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Wahyu menjelaskan, kedua orang asing tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival pada Sabtu, 9 Oktober 2023 lalu. Keduanya mendapatkan izin tinggal dengan masa berlaku 30 hari dengan maksud kedatangan untuk mencari uang di Indonesia.

Saat ini kedua pelaku masih dalam tahap pemeriksaan di kantor imigrasi. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Pasal 122 Huruf a.

"Sehingga, kepada yang bersangkutan nantinya dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan juga penahanan," kata dia.

Baca Juga: Makin Tegang, India Tangguhkan Visa untuk Warga Kanada

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya