Resmi Ditahan, KY Bakal Periksa Etik Hasbi Hasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi Yudisial akan menggelar pemeriksaan etik terhadap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, yang saat ini ditahan dalam kasus suap penanganan perkara.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, belum mengungkap kapan pemeriksaan etik terhadap Hasbi Hasan akan dilakukan. KY masih mempersilahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja terlebih dahulu.
"Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki, KY akan melakukan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," kata Miko Ginting kepada IDN Times, Kamis (13/7/2023).
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Langsung Ditahan?
1. KY tidak menutup pintu bagi KPK telusuri persoalan korupsi di sektor peradilan
Sejak awal, Ginting menyatakan, KY mendorong dan mendukung KPK untuk berfokus pada persoalan korupsi di sektor peradilan.
Sekalipun Hasbi Hasan menjabat posisi struktural sebagai Sekretaris MA, tetapi yang bersangkutan menyandang status sebagai hakim.
2. KY awasi Sekretaris MA berlatar belakang hakim
Editor’s picks
Ginting menjelaskan KY dapat melakukan pengawasan terhadap Sekretaris MA apabila berlatar belakang hakim.
Namun, apabila tidak, maka yang berwenang untuk mengawasi adalah Badan Pengawasan (Bapas) MA. Bapas juga akan mengawasi pegawai di bawah Sekretaris MA yang mayoritas bukan berlatar belakang hakim.
Dia mengatakan sekalipun sama-sama berstatus unit kerja Eselon I dengan Sekretaris MA, peran pengawasan Bapas MA perlu diperkuat, baik dari struktur, anggaran, maupun dukungan politis.
"KY punya tujuan yang sama dengan MA dan harapan publik secara luas, yaitu agar peradilan kita kredibel serta terpercaya. KY siap untuk memberikan berbagai dukungan untuk tercapainya tujuan tersebut," kata dia.
3. Hasbi Hasan akhirnya resmi ditahan KPK
KPK sudah menahan Hasbi Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dalam kasus ini, dia diduga mendapat Rp3 miliar usai mengkondisikan perkara kasasi.
Kasus bermula ketika Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka tak puas dengan putusan PN Semarang yang membebaskan Terdakwa Budiman Gandi Suparman. Dia menunjuk Theodorus Yosep Parera sebagai pengacara dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kemudian, Heryanto Tanaka menghubungi eks Komisaris BUMN WIKA Beton Dadan Tri Yudianto (DTY) yang memiliki relasi di Mahkamah Agung untuk membantu mengawal proses kasasi tersebut. Namun, ada kesepakatan yang terjalin antara keduanya untuk mengawal kasasi tersebut.
"DTY turut mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian fee memakai sebutan 'suntikan dana',” ujar Ketua KPK Firli, Bahuri.
Baca Juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Terima Suap Rp3 M Usai Atur Kasasi