Restitusi Mario, Ahli Sebut Harus Masuk Akal dan Jangan Ada Pemerasan

Terdakwa Mario Dandy diminta bayar restitusi Rp120 miliar

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Pidana, Jamin Ginting, menjelaskan pembayaran uang ganti rugi atau restitusi harus masuk akal. Menurut dia, jangan sampai restitusi terhadap korban jadi ajang pemerasan.

Hal itu disampaikan Jamin terkait restitusi saat menjadi saksi meringankan bagi terdakwa Mario Dandy, dalam kasus penganiayaan berat David Ozora, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Mulanya, Kuasa Hukum Mario Dandy menanyakan kepada Jamin terkait azas yang digunakan kaitan pembayaran restitusi apakah sama dengan sanksi pidana.

“Kalau dalam pidana kan kita melihat itu tidak bisa dialihkan, sehingga si pelaku yang bertanggung jawab terhadap perbuatan yang dilakukan, tidak bisa dialihkan kepada temannya atau orang tuanya yang sama sekali tidak terlibat. Bagaimana konsep restitusi?” kata Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga.

Jamin kemudian menjelaksan restitusi menyangkut dengan ganti rugi yang dialami korban. Menurut dia, pembuktian restutusi harus dilakukan secara formiil, karena harus ada dokumen pendahuluan terkait kerugian tersebut.

Hanya saja, menurut Jamin, restitusi yang harus dibayarkan pelaku terhadap korban tetap harus masuk akal, dan jangan sampai jadi ajang pemerasan. Menurutnya, kalau jumlah restitusi itu tidak masuk akal, maka yang ada akan sulit dibuktikan hakim.

“Dalam konteks restitusi dia juga masuk dalam potetial lost, artinya dia masuk dia dinarasikan, tapi harus masuk akal. Jangan restitusi itu jadi ajang pemerasan, terhadap pelaku tindak pidana katena kalau tidak masuk akal sulut dikabulkan oleh hakim,” kata dia.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menghitung jumlah uang ganti rugi atau restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy terhadap korban penganiayaan berat, David Ozora, sebesar Rp120 miliar.

Ketua Tim Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, mengatakan besaran pembayaran uang ganti rugi bagi ketiga terdakwa itu akan ditentukan majelis hakim.

“Ditekankan kepada para terdakwa. Dibagi berdasarkan peran. Untuk besaran peran kita serahkan ke majelis hakim,” kata Abdanev.

Baca Juga: Ahli: Restitusi Tak Bisa Dibayar Diganti Kurungan, Maksimal 8 Bulan

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya