Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas, PKB: Pemenang Pileg Harus Memimpin DPR

Partai pemenang harus dihormati untuk memimpin DPR

Jakarta, IDN Times - Wasekjen DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Syaiful Huda menanggapi masuknya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas).

Huda menyatakan, revisi UU MD3 masih belum menjadi pembahasan di internal Fraksi PKB di DPR RI. Ia pun tidak mau berkomentar banyak terkait wacana revisi UU MD3.

“Belum jadi obrolan kita, maaf banget aku belum bisa komentarin,” ujar Huda di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Meski begitu, Ketua Komisi X DPR RI itu memiliki pandangan sendiri terkait UU MD3. Secara personal, dia mengatakan, suara rakyat harus dihormati. Caranya adalah dengan tetap mempertahankan bahwa partai politik pemenang pemilihan legislatif (Pileg) 2024 yang berhak memimpin DPR RI.

“Saya pribadi, kita perlu menghormati proses pelembagaan politik itu, salah satunya adalah memberi penghormatan kepada partai pemenang untuk memimpin DPR,” kata dia.

Diketahui, Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024) revisi UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun, masuknya UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan wacana perubahan kursi Ketua DPR RI. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. Golkar juga tengah diisukan akan merebut kursi Ketua DPR RI.

Baca Juga: PDIP Menang Pileg 2024, Puan Buka Suara soal Kembali Pimpin Ketua DPR

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya