RUU Pilkada Disetujui Jadi RUU Inisiatif DPR

Hanya PKS yang menolak RUU ini

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-9 pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 secara resmi mengesahkan RUU Pilkada menjadi calon beleid inisiatif DPR RI.

Adapun rapat hari ini dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

"Apakah RUU Usul Inisiatif Baleg DPR RI tentang perubahan keempat atas UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota alias RUU Pilkada, dapat disetujui menjadi RUU Usul DPR RI? Setuju?" kata Puan, dengan dijawab setuju kompak setuju oleh peserta rapat.

Pada rapat itu, Puan menyebut dari sembilan fraksi yang ada di DPR, hanya PKS yang menolak. Sementara Demokrat dan PKB menyetujui dengan memberikan catatan.

“Bahwa ada tiga fraksi yang menyatakan, satu menolak fraksi PKS. Kemudian dari Demokrat menyatakan ada catatan, dan dari PKB pun menyatakan ada catatan,” kata dia.

Sebelumnya, Badan Legislatif (Baleg) menyebut salah satu poin krusial utama yang disepakati dalam rapat pleno yakni memajukan pelaksanaan Pilkada dari November 2024 menjadi September 2024.

Baleg berharap dengan majunya pelaksanaan Pilkada 2024 pada September, maka diharapkan pelantikan serentak Kepala Daerah, Bupati, Gubernur, Walikota dapat diselenggarakan pada Januari tahun 2025.

Tidak hanya itu, RUU tersebut nantinya juga akan mengatur pelantikan Anggota DPRD Kabupaten, Kota dan Provinsi yang dapat diadakan pada bulan November 2024.

Baca Juga: Hari Ini DPR Sahkan Jenderal Agus Subiyanto Sebagai Panglima TNI

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya