Saksi Meringankan Batal Hadir, Sidang Mario Dandy Ditunda Selasa Depan

Sidang ditunda pekan depan

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora, Mario Dandy ditunda hingga Selasa (1/8/2023).

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyampaikan telah berupaya menghadirkan sejumlah saksi meringankan untuk kliennya ke persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, sejumlah saksi yang akan dihadirkan mengonfirmasi tidak bisa hadir.

“Izin yang mulia kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi cuma baru terkonfirmasi hari ini karena tidak bisa berhalagan,” kata Andreas Nahot Silitonga di PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, majelis hakim memutuskan sidang lanjutan terhadap Mario Dandy akan digelar pada Selasa (1/8/2023).

Dalam perkara ini, anak Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) itu didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Dokter yang Rawat David Ozora Bersaksi di Sidang Mario Dandy

Baca Juga: Dokter Sebut David Tak Bisa Pulih 100 Persen usai Dianiaya Mario Dandy

Baca Juga: Jika Tak Mampu Bayar Restitusi, Mario Dandy Diminta Tambah Kurungan

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya