Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Body Checking Miss Universe Indonesia

Penyidik telah memeriksa 28 orang saksi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah menetapkan satu orang tersangka berinisial ASD alias S dalam kasus body checking terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menuturkan, kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya juga membuka peluang untuk melakukan gelar perkara mengincar adanya potensi tersangka lain.

“Gelar perkara pada hari ini telah di tetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Dia mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah lembaga antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Lerlindungan Anak (KPPA), Pendampingan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Diketahui, sejumlah finalis Miss Universe Indonesia diduga mengalami pelecehan seksual. Mereka dipotret tanpa busana. 

Salah satu peserta, N, melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pelecehan seksual yang dialaminya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/ 4598 / VIII /2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 7 Agustus 2023.

Adapun terlapor adalah PT Capella Swastika Karya, yang merupakan perusahaan pemegang lisensi Miss Universe Indonesia.

Perusahaan itu dilaporkan dengan Pasal 4, 5, 6, 15 dan 16 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022.

Baca Juga: Polisi Gelar Perkara Kasus Miss Universe Indonesia, Tentukan Tersangka

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya