Sekda DKI: Tak Ada Anggaran Kendaraan Listrik untuk ASN Eselon IV

Pembeliannya ditanggung masing-masing ASN

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak ada anggaran khusus untuk pembelian kendaraan listrik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon IV.

Menurut Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono, anggaran pembelian kendaraan listrik ditanggung oleh masing-masing ASN.

“Enggak ada anggarannya. Oh, mereka sendiri. Eselon 4 kan enggak ada penganggaran kendaraan transportasi (listrik) itu,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (21/8/2023).

1. Penggunaan kendaraan listrik bagi ASN tak ada kewajiban

Sekda DKI: Tak Ada Anggaran Kendaraan Listrik untuk ASN Eselon IVSekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, melantik 796 pejabat administrator/dok Humas Pemprov

Joko menegaskan, pembelian kendaraan listrik bagi ASN DKI Jakarta hanya bersifat imbauan. Menurut dia, imbauan itu tidak hanya berlaku bagi Eselon IV, tapi seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta.

“Bukan eselon 4 juga, para pegawai DKI Jakarta diimbau untuk menggunakan mobil listrik. Diimbau. Enggak ada (kewajiban),” tutur dia.

Baca Juga: Heru Perintahkan Pejabat Eselon 4 DKI Wajib Pakai Kendaraan Listrik

2. Heru perintahkan ASN DKI Jakarta wajib gunakan kendaraan listrik

Sekda DKI: Tak Ada Anggaran Kendaraan Listrik untuk ASN Eselon IVPelantikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya,  Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mewajibkan pejabat eselon 4 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggunakan kendaraan listrik.

Hal tersebut diungkapkan Heru usai rapat koordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membahas masalah polusi udara di Jabodetabek.

"Nanti pegawai DKI eselon 4 ke atas harus menggunakan kendaraan listrik, minimal motor listrik," ujar Heru, Jumat (18/8/2023) lalu.

3. Heru akan alihkan tunjangan transportasi ke motor listrik

Sekda DKI: Tak Ada Anggaran Kendaraan Listrik untuk ASN Eselon IVPelantikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Heru tidak menerangkan kapan kewajiban penggunaan kendaraan listrik mulai berlaku, namun Heru akan mengalihkan tunjangan transportasi eselon 4 ke motor listrik.

“Kalau DKI kan pejabatnya memiliki tunjangan transportasi DKI, nah itu saya minta alihkan untuk dia beli motor listrik," katanya. 

Baca Juga: BKD: ASN DKI Tidak Boleh Masak hingga Keluyuran Saat WFH

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya