Seribu Advokat Disebut Bakal Gelar Aksi Damai Bela Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengatakan, sebanyak 1.000 advokat akan melakukan aksi damai untuk membela pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Dia mengatakan, aksi damai ini akan dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pesantren tersebut.
Kendati demikian, dia belum merinci lebih lanjut kapan dan di mana aksi damai itu akan digelar. Namun, pihaknya juga akan berusaha untuk melakukan audiensi dengan pemerintah.
“Kita akan bersama-sama 1.000 advokat menggelar aksi damai untuk menyampaikan persoalan ini supaya bisa dimengerti oleh mereka yang paham dan oleh masyarakat semuanya,” kata Hendra kepada wartawan, Senin (31/7/2023).
Baca Juga: Panji Gumilang Pastikan Hadiri Panggilan Bareskrim Besok
1. Panji Gumilang bakal penuhi panggilan Bareskrim Polri
Lebih lanjut, Hendra memastikan bahwa Panji Gumilang akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Selasa (1/8/2023).
Pemeriksaan ini adalah kedua kalinya yang dilakukan penyidik tentang dugaan kasus penistaan agama.
“Kita rencanakan (Panji Gumilang) akan hadir mengawal persoalan ini,” kata dia.
Baca Juga: Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama
2. Panji Gumilang diperiksa dalam tahap penyidikan
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri telah melayangkan panggilan kedua terhadap Panji Gumilang. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani, menyebut, semestinya Panji Gumilang menghadiri pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan, Kamis, 27 Juli 2023.
“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandani pekan lalu.
Baca Juga: Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang 3 Agustus 2023
3. Polri ragukan surat dokter Panji Gumilang
Panji diketahui tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan sakit. Hal itu diperkuat dengan surat dokter yang telah diserahkan ke penyidik.
Namun, penyidik meragukan surat dokter yang disampaikan oleh pimpinan Al Zaytun tersebut.
“Itu surat dokter secara formil (resmi), tidak bisa dibuktikan,” kata Djuhandani di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Penerapan Pasal Penodaan Agama di Kasus Al Zaytun Berpotensi Tak Adil?