Bareskrim Layangkan Panggilan Kedua Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Panji diperiksa sebagai saksi kasus penistaan agama

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, Panji semestinya menghadiri pemeriksaan pertama pada tahap penyidikan pada Kamis (27/7/2023).

“Oleh karena itu, kami melayangkan panggilan kedua yaitu kami panggil sebagai saksi dan diharapkan besok tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami,” kata Djuhandani dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).

Sebelumnya, Panji tidak menghadiri pemeriksaan pertama dengan alasan sakit. Hal itu diperkuat dengan surat dokter yang telah diserahkan ke penyidik.

Namun, penyidik meragukan surat dokter yang disampaikan Panji Gumilang.

“Itu surat dokter secara formil tidak bisa dibuktikan,” ujar Djuhandani.

Baca Juga: Panji Gumilang Tak Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya