Shane Merekam Penganiayaan Mario ke David, Saksi Ahli: Bukan Pembiaran

Saksi ahli dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad

Jakarta, IDN Times - Ahli hukum pidana dari Universitas Al Azhar Suparji Ahmad menilai, perbuatan terdakwa Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora, tidak termasuk unsur pembiaran

Hal itu diungkapkan Suparji Ahmad saat menjadi saksi ahli meringankan pada persidangan terdakwa Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Kuasa hukum Shane, Happy Shihombing, mulanya melemparkan pertanyaan dengan membuat ilutrasi bahwa terdapat seseoerang bernama A mengajak temannya, B untuk melakukan klarifikasi terhadap seseorang bernama X. Namun, A tidak menjelaskan secara detil kepada B mengenai permintaan klarifikasi apa yang akan disampaikan kepada X.

"Faktanya dia hanya bicara akan baik-baik saja kok, selebihnya hanya bercanda saja di jalan, tak ada membahas detail akan seperti apa dan bagaimana. Bagaimana pendapat ahli?” tanya Happy.

Suparji lantas menganalisis ilustrasi itu dalam konteks suatu tindak pidana penganiayaan sekaligus tindakan turut serta dalam kasus penganiayaan. Terkait kedudukan B, menurut Suparji, jika tidak melakukan perbuatan apa pun dalam bentuk penganiayaan, maka B tidak bisa dikatakan turut serta.

Menurut dia, kualifikasi ikut serta, ialah seseorang harus mempunyai niat yang sama dengan yang diikutsertakan dan mempunyai tujuan yang sama dengan yang disertai.

"Kualifikasi ikut serta, dia itu punya niat dengan yang diikutsertakan itu, punya niat yang sama dengan yang diikutsertakan, punya tujuan yang sama yang disertai itu, lalu melakukan perbuatan yang nyata terhadap tindak pidana tadi itu," kata Suparji.

Suparji menilai, si B tidak bisa dikategorikan punya niat untuk menganiaya si X dan tidak ada hubungan serta kaitannya. "Selama si B tidak memiliki kepentingan apa pun terhadap X, yang mana berbeda konteksnya dengan si A misalnya untuk membalas dendam."

Demikian juga, ketika B disuruh merekam oleh A. "Merekam tadi apakah bagian dari tindak pidana ikut serta dalam arti dia melakukan perbuatan untuk aniaya tadi, itu juga tak memenuhi kualifikasi," ujarnya.

"Semata-mata diajak dan mungkin ada relasi kuasa antara yang berlebih dan kekurangan sehingga tak enak menolak yang pada akhirnya dia berada dalam tenpat dan waktu yang salah, yang tak tepat, kemudian menjadi dimintai pertanggungjawaban," sambungnya.

Lebih lanjut, menurut Suparji selama tak ada niat niat jahat dan tak ada perbuatan jahat, maka B tidak bisa dikategorikan telah melakukan pembiaran perbuatan jahat. Dia mengatakan B dalam waktu serta tempat yang tidak tepat sehingga harus dipertanggungjawabkan lantaran dia hanya diajak.

"Apakah dia dikategorikan membiarkan, pasal 76 misalnya UU perlindungan anak, saya kira ketika dia melakukan reaksi ketika melihat, semula dia mengira hanya akan menanyakan. Kemudian dia merekam terus, ternyata di situ dilakukan perbuatan-perbuatan penganiayaan dan kemudian dia mencoba menghentikan, maka berarti tak termasuk kualifikasi membiarkan," jawab dia menjelaskan.

Dalam perkara ini, Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Baca Juga: Shane Lukas Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Kamis Depan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya