Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023

5 hakim ditunjuk PT DKI Jakarta adili Teddy Minahasa

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan banding terhadap terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa pada Rabu (21/6/2023) pukul 10.00 WIB.

“Rencananya sidang pembacaan putusannya pada hari Rabu, tanggal 21 Juni 2023, pukul 10.00 WIB,” kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Baca Juga: Polri Jatuhi Sanki PTDH, Teddy Minahasa Resmi Ajukan Banding

1. Sidang digelar tebuka untuk umum

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Binsar menuturkan, pembacaan sidang putusan banding terhadap Teddy Minahasa akan dilakukan secara terbuka dan akan disiarkan secara langsung melalui saluran resmi YouTube PT DKI Jakarta.

“Sidang pembacaan putusannya akan terbuka untuk umum dan tentu saja akan disiarkan secara live melalui akun YouTube Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ucapnya.

Baca Juga: Vonis Linda Pujiastuti Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah

2. Lima hakim ditunjuk untuk membacakan putusan

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Binsar mengatakan, Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menunjuk lima hakim untuk memutus banding Teddy Minahasa.

Adapun kelima hakim tersebut adalah Sirande Palayukan, H. Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan H. Sumpeno.

Baca Juga: Teddy Minahasa: Sidang Etik Polri Subjektif

3. Teddy Minahasa divonis seumur hidup karena kasus narkoba

Sidang Putusan Banding Teddy Minahasa Digelar 21 Juni 2023Eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa divonis dengan hukuman pidana penjara seumur hidup dalam kasus narkoba jenis sabu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai Teddy Minahasa terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Ketua Majelis Hakim, Jon Saragih.

Baca Juga: Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Putuskan Banding

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya