Sopir Odong-Odong di Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga Hamil

Polisi ringkus pelaku di rumah kontrakan

Jakarta, IDN Times - Seorang pria berinisial RIS yang berprofesi sebagai sopir odong-odong memperkosa remaja berinisial NN, 17 tahun, di sebuah kontrakan di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, hingga hamil tiga bulan.

Kapolsek Kalideres, AKP Syafri Wasdar, mengatakan pria 42 tahun itu melakukan memperkosa NN empat kali. 

“Pelaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak empat kali, sejak Januari 2023 hingga korban hamil tiga bulan," ujar Syafri dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Baca Juga: Kecam Pemerkosaan Anak Disabilitas, KemenPPA Kawal Pemulihan Korban

1. Awal mula keduanya saling kenal

Sopir Odong-Odong di Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga HamilIlustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Syafri menjelaskan, korban berkenalan dengan pelaku saat pertama kali menumpangi odong-odongnya. Pelaku kemudian mencoba berkenalan dengan meminta nomor ponsel korban. 

Setelah itu, keduanya saling berkomunikasi. Pelaku sempat mengajak korban ke rumah kontrakannya. Setibanya di kontrakan, pelaku mengajak korban berhubungan intim, tetapi korban sempat menolak.

Namun, korban tidak kuasa dengan paksaan pelaku yang terus memaksa. Bahkan, pelaku mendekap korban hingga tak berdaya. 

2. Orang tua korban laporkan pelaku ke polisi

Sopir Odong-Odong di Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga HamilIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Mengetahui anaknya tersebut dihamili, orang tua korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Kalideres.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Kalideres, AKP Aep Haryaman, menjelaskan setelah pihaknya menerima laporan tersebut, pihaknya langsung mencari dan menangkap pelaku.

Baca Juga: 3 Pelaku Penculikan-Pemerkosaan Remaja Disabilitas di Jakbar Ditangkap

3. Pelaku diringkus di kontrakannya

Sopir Odong-Odong di Kalideres Jakbar Perkosa Remaja hingga Hamililustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Pria asal Pekalongan, Jawa Tengah, itu kemudian ditangkap di kontrakannya di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, plus kebiri serta denda Rp5 miliar.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya