Teddy Minahasa Akhirnya Dipecat Polri

Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Ramadhan mengatakan, Teddy Minahasa menjalani sidang etik di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri, sejak pukul 09.00 WIB. Dalam sidang etik, Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

Pada persidangan yang berlangsung 13 jam itu, Komisi Etik menghadirkan 14 saksi, salah satunya eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir secara langsung.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terbongkar dengan rangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
 
Teddy memerintahkan anak buahnya menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Teddy diduga memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu, Teddy memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Baca Juga: Polri Gelar Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Hari Ini

Baca Juga: 5 Hakim Teliti Berkas Perkara Banding Teddy Minahasa

Baca Juga: Eks Kapolsek Kalibaru Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Teddy Minahasa

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya