Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Etik

Aipda M merintangi penyidikan hingga penangkapan terhambat

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan Kamboja dengan modus operandi penjualan organ ginjal. Dalam kasus ini, 12 orang, salah satunya oknum anggota polisi berinisial Aipda M telah ditangkap dan ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan selain dikenakan hukuman pidana berupa kurungan penjara selama lima tahun, Aipda M juga berpotensi terancam sanksi etik.

“Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan propam nantinya,” ujar Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

1. Aipda M akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi EtikKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (IDN Times/Amir Faisol)

Trunoyudo belum menjelaskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Aipda M akibat melibatkan diri dalam kasus TPPO jual ginjal ini.

Menurut dia, keputusan sanksi tersebut akan diberikan melalui serangkaian proses sidang etik oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.

“Tentu melalui mekanisme proses sidang dulu, keputusannya seperti apa tentu melalui proses mekanisme sidang,” tutur dia.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

2. Peran Aipda M merintangi penyidikan

Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi EtikDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, menuturkan, dalam kasus ini, Aipda M berusaha untuk mencegah dan merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan.

Aipda M menyuruh membuang ponsel para pelaku dan menyarankan mereka untuk berpindah-pindah tempat.

“Pada intinya adalah agar menghindari pengejaran dari pihak kepolisian,” ujar dia.

Baca Juga: Kemensos Sebut Kasus TPPO Dipicu Masalah Kemiskinan

3. Aipda M terima uang Rp612 juta

Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi EtikDirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. (IDN Times/Amir Faisol)

Hengki menjelaskan, dalam kasus ini Aipda M menerima imbalan sebesar Rp612 juta untuk merintangi proses penyidikan.

Dia menipu para pelaku dengan menjanjikan akan menutup kasus yang sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Ini menipu pelaku-pelaku yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” tutur dia.

Atas perbuatannya, Aipda M dikenakan Pasal 22 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO Jo Pasal 221 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dia juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Baca Juga: Polri Ungkap Kendala Bongkar Sindikat TPPO Jual Ginjal di Kamboja

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya