Tolak Kenaikan UMP DKI, Partai Buruh: Otak Pemerintah di Mana?

UMP DKI hanya naik 3,6 persen

Jakarta, IDN Times - Partai Buruh menolak nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang hanya sebesar 3,6 persen.

Sebelumnya ditetapkan, UMP DKI Jakarta tahun 2024 naik Rp165 ribu, sehingga total UMP Jakarta 2024 menjadi Rp5.067.381 per bulan.

“Partai Buruh dan KSPI menolak nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 3,6 persen atau dirupiahkan Rp165 ribu,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Executive Commitee Partai Buruh di Jakarta Timur, Rabu (22/11/2023).

Baca Juga: Daftar UMP 2024 di 30 Provinsi, Maluku Utara-DKI Jakarta Tertinggi

1. Kenaikan gaji buruh dikritik karena dinilai lebih kecil dari PNS

Tolak Kenaikan UMP DKI, Partai Buruh: Otak Pemerintah di Mana?Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan partainya belum beri dukungan terhadap ketiga pasangan capres-cawapres. (IDN Times/Amir Faisol)

Said mengkritik kenaikan upah buruh di Jakarta yang dinilai lebih kecil dibandingkan gaji pegawai negeri sipil (PNS). Dia mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah lantaran terkesan mengabaikan buruh.

Dengan kenaikan itu, menurut Said, pemerintah hanya terkesan memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan kelompok buruh

“Kenapa giliran dirimu sendiri kamu pikirin, tapi giliran rakyat kami gak mikirin? Apa maksudnya? Kamu kan PNS, kamu naiknya 8 persen, masa rakyat naiknya 3,6 persen? Otakmu di mana?” kata dia.

2. Kenaikan UMP DKI diklaim sesuai formula

Tolak Kenaikan UMP DKI, Partai Buruh: Otak Pemerintah di Mana?ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381.

Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan bahwa penetapan besaran UMP Jakarta 2024 dihitung dengan menggunakan formula yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun formula itu telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (a) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP Jakarta 2024 sebesar Rp 5.067.381," ujar Heru.

3. UMP DKI 2024 naik jadi Rp5.067.381

Tolak Kenaikan UMP DKI, Partai Buruh: Otak Pemerintah di Mana?ilustrasi upah pekerja (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemprov Jakarta mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 sebesar Rp5.067.381. Heru Budi menyatakan, kenaikan ini menggunakan alfa 0,3 atau naik sebesar 3,6 dari UMP 2023 sebesar Rp4.901.798.

Menurut dia, kenaikan itu dilakukan Pemprov DKI Jakarta dengan mengacu kepada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan. "Jadi Rp5.067.381," ujar Heru.

Baca Juga: UMP Jakarta 2024 Rp5.067.381 Berlaku Buat Siapa Saja?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya