Ungkap Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Seorang Muncikari di Jaksel

Terancam 15 tahun bui

Jakarta, IDN Times - Polisi membekuk seorang muncikari berinisial JL yang mengeksploitasi anak di bawah umur berinisial ACA (17). Pelaku menjual remaja itu kepada warga negara asing (WNA).

Wakasatreskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menerangkan, korban sudah dua kali dieksploitasi oleh pelaku JL. Peristiwa itu terjadi pada Januari dan Juni 2022.

Pelaku menawarkan korban untuk melakukan aktivitas seksual kepada kliennya di Kemang, Jakarta Selatan. Saat itu, korban diberi uang sekitar Rp700 ribu.

Pada Juni 2022, pelaku kembali meminta korban melakukan aktivitas seksual kepada kliennya di wilayah Kebayoran Lama.

Namun untuk peristiwa yang kedua, klien JL meminta korban menggunakan seragam sekolah dasar (SD). Namun, korban memakai seragam SMA karena tak memiliki seragam SD yang muat untuk dipakai.

“Ada dua kali kejadian. Yang pertama sekutar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022,” kata dia kepada wartawan, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, (10/10/2023).

Baca Juga: Polisi Akan Periksa 21 Anak Korban Prostitusi Muncikari Mami Icha  

1. Kegiatan seksual sempat direkam

Ungkap Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Seorang Muncikari di JakselIDN Times/Sukma Shakti

Henrikus mengatakan, pelanggan kedua sempat merekam kegiatan seksual dengan korban, durasinya sekitar 31 menit. Korban lalu diberi uang RP3 juta. Uang itu diberikan kepada muncikari JL.

“Oleh tersangka uang Rp3 juta itu kemudian dibagi, Rp2 juta disimpan oleh tersangka dan 1 juta diberikan kepada korban,” katanya.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Penyebar Video Porno Rebecca Klopper

2. Video kegiatan seksual korban tersebar di website film porno

Ungkap Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Seorang Muncikari di JakselIlustrasi pornografi (IDN Times/Sukma Shakti)

Henrikus mengatakan, keluarga korban mendapat informasi dari teman korban bahwa ada video porno yang tersebar di salah satu website pornografi. Dalam video itu, terlihat korban sedang melakukan hubungan seksual di apartemen.

Polres Metro Jakarta Selatan, kata dia, langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban.

“Kami melakulan proses penyidikan hingga berhasil mengungkap pelakunya dan saat ini sudah dilakukan penetapan terhadap pelaku sebagai tersang dan ditahan,” kata Henrikus.

Baca Juga: Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak Bawah Umur, Korbannya Puluhan

3. JL menjadi muncikari sejak 2022

Ungkap Kasus Prostitusi, Polisi Tangkap Seorang Muncikari di JakselIDN Times/Sukma Shakti

Henrikus mengungkapkan, JL telah menjadi muncikari sejak 2022. Namun, pihaknya masih mendalami perbuatan pelaku. Adapun pelaku mengenali korban dari relasi pertemanan. 

“Yang bersangkutan ditangkap di kediamannya setelah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan, sehingga unsur pasal yang dikenakan bisa diterapkan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijetat dengan pasal ekspoitasi seksual terhadap anak dan juga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya