Wakil Ketua DPR Tegaskan Semua Fraksi Sepakat Tak Mau Revisi UU MD3

Baleg DPR tegaskan belum ada pembahasan revisi UU MD3

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, mayoritas fraksi partai politik di parlemen sepakat tidak akan merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Dasco mengatakan, revisi UU MD3 memang direncanakan masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas). Namun, hal itu untuk penyesuaian sejumlah pasal, bukan kepentingan mengganti komposisi pimpinan DPR RI.

“Mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Baleg DPR RI Tegaskan Belum Ada Pembahasan Revisi UU MD3

1. UU MD3 berpeluang direvisi usai penetapan pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Tegaskan Semua Fraksi Sepakat Tak Mau Revisi UU MD3Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad di DPR. (IDN Times/Sachril Agustin Berutu)

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, sampai hari ini semua fraksi partai politik masih sepakat tidak akan merevisi UU MD3.

Namun, menurutnya bukan tidak mungkin undang-undang tersebut akan direvisi setelah penetapan pimpinan DPR. Dasco juga tidak menutup kemungkinan tak ada pelimpahan revisi UU MD3 untuk pimpinan masa DPR 2029-2034.

“Kalau terbaru kita akan lihat urgensinya setelah penetapan pimpinan dan lain-lain. Mungkin dia akan dianggap tidak perlu carry over,” kata dia.

Baca Juga: Ramai Isu Perebutan Kursi Ketua DPR, Revisi UU MD3 Masuk Prolegnas

2. Revisi UU MD3 tiba-tiba masuk prolegnas

Wakil Ketua DPR Tegaskan Semua Fraksi Sepakat Tak Mau Revisi UU MD3Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020-2024.

Berdasarkan pantauan IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024), UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun, masuknya UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan berkembangnya isu perebutan kursi Ketua DPR RI, dari PDIP ke Golkar. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. PDIP diperkirakan meraih 110 kursi dan Golkar 102 kursi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan baru akan melakukan konversi suara partai menjadi kursi dan menetapkan anggota DPR terpilih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atas hasil Pileg DPR RI. 

Anggota KPU RI, Idham Holik menyebut, konversi akan dilakukan terlebih dahulu terhadap provinsi yang sudah tidak ada lagi dapilnya diperkarakan.

"Misalnya begini, di Jawa Barat itu ada 11 dapil. Kalau sekiranya ada satu dapil yang sedang digugat di MK, maka penetapan (anggota DPR terpilih di 11 dapil) menunggu MK membacakan putusan atas PHPU satu dapil tersebut," kata dia.

Baca Juga: Airlangga Sebut Golkar Belum Bahas Revisi UU MD3 untuk Kursi Ketua DPR

3. Baleg DPR tegaskan belum ada pembahasan revisi UU MD3

Wakil Ketua DPR Tegaskan Semua Fraksi Sepakat Tak Mau Revisi UU MD3Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek menjelaskan, setiap tahun revisi UU MD3 memang masuk ke dalam prolegnas prioritas bersamaan dengan puluhan RUU lainnya.

Kendati, Awiek menjelaskan belum ada pembahasan resmi di DPR terkait revisi UU MD3. Dia menyampaikan, prolegnas prioritas memang sewaktu-waktu dapat diubah. Revisi UU MD3 selalu masuk ke dalam prolegnas prioritas yang memang diusulkan oleh Anggota DPR RI.

“Revisi UU MD3 memang menjadi salah satu RUU yang masuk prolegnas 2024 dan setahu saya itu masuknya setiap tahun,” ujar Awiek.

“Tapi sampai sekarang tidak ada pembahasan (revisi UU MD3),” imbuhnya.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya