Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi - Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi - Khatib tengah memimpin salat Idul Adha di depan masjid Ahmadiyah yang disegel (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Penyegelan masjid Ahmadiyah di Banjar

  • Dinilai mencederai kebebasan akademik

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Banjar menyegel Masjid Ahmadiyah di Tanjungsukur, Banjar. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai, penyegelan itu bentuk praktik-praktik otoriter.

Usman mengatakan, penyegelan terhadap Masjid Ahmadiyah ini bukan pertama kalinya. Akibat aksi ini, otoritas negara menunjukkan sikap intoleran dan diskriminatif terhadap warga Ahmadiyah.

“Dalam berbagai kesempatan, tindakan diskriminasi seperti pembubaran kegiatan keagamaan, intimidasi, dan pengusiran terhadap warga Ahmadiyah berulang. Ini mengukuhkan pola diskriminasi sistemik negara terhadap kelompok minoritas beragama,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/6/2025).

1. Pelarangan diskusi Ahmadiyah di Manado

Ilustrasi penutupan Masjid Ahmadiyah (IDN Times/Akhmad Mustaqim)

Usman menjelaskan, berulangnya diskriminasi terhadap warga Ahmadiyah tanpa disertai penegakan hukum yang adil seolah menormalkan kegagalan negara dalam melindungi umat beragama.

Selain itu, terdapat aksi pelarangan diskusi terkait Ahmadiyah di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado.

“Sangat disayangkan pelarangan ini dilakukan oleh kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berpikir kritis, berdiskusi, dan membangun kesadaran masyarakat,” ujar dia.

“Pelarangan bedah buku terkait Ahmadiyah di kampus jelas melanggar hak warga negara untuk berkumpul dan berdiskusi secara damai di lingkungan kampus,” lanjut dia.

2. Dinilai mencederai kebebasan akademik

Anak anak Jemaah Ahmadiyah di Mataram IDN Times/Ahmad Viqi

Keputusan Rektorat IAIN Manado yang tunduk pada tekanan MUI (Majelis Ulama Indonesia) untuk melarang bedah buku tersebut dinilai mencederai kebebasan akademik yang semestinya dijunjung tinggi di kampus sebagai ruang diskusi terbuka dan plural.

“IAIN Manado harus memastikan kampus menjadi tempat aman bagi setiap mahasiswa dan akademisi untuk berdiskusi dan yang lebih penting adalah IAIN Manado untuk tidak tunduk pada tekanan dari pihak luar kampus yang ingin mengekang kebebasan berekspresi di lingkungan kampus,” ujar Usman.

3. Amnesty minta pemerintah melindungi warga Ahmadiyah

Anak-anak Jemaah Ahmadiyah di Pengungsian Transito Kota Mataram (IDN Times/Ahmad Viqi)

Oleh karena itu, Amnesty mendesak otoritas negara untuk memastikan setiap unit-unit pemerintahan daerah memberikan jaminan bagi warga Ahmadiyah untuk melaksanakan peribadatan mereka tanpa diskriminasi dan intimidasi.

Sesuai Pasal 28E dan Pasal 29 UUD 1945 yang menjamin kebebasan tiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah menurut keyakinannya.

“Negara wajib segera mencabut Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Tahun 2008 yang menjadi dasar diskriminasi dan represi terhadap warga Ahmadiyah. Negara wajib menentang segala bentuk intoleransi dan diskriminasi atas dasar keyakinan agama atau atas dasar alasan karakteristik manusia yang dilindungi oleh hukum internasional hak asasi manusia,” ujar dia.

Editorial Team