Amnesty: Pemerintah Harus Patuhi Putusan MK soal Sekolah Gratis

- Putusan Mahkamah Konstitusi wajibkan negara gratiskan biaya pendidikan SD-SMP, sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang diratifikasi Indonesia.
- Konvensi tersebut meminta negara peserta untuk menyediakan pendidikan dasar gratis, berkualitas, dan inklusif bagi semua anak.
- Amnesty International mendukung pendidikan gratis sebagai hak asasi manusia fundamental untuk keluar dari kemiskinan dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Jakarta, IDN Times - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia, Wirya Adiwena, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi soal negara harus gratiskan biaya pendidikan SD-SMP adalah tonggak penting kemajuan Hak Asasi Manusia (HAM). Putusan ini disebut sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang sudah diratifikasi Indonesia.
"Putusan MK ini tonggak penting dalam pemajuan hak asasi manusia di Indonesia di sektor pendidikan. Putusan ini tidak hanya sejalan dengan perintah Konstitusi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kewajiban internasional, seperti Konvensi Hak Anak, yang telah diratifikasi Indonesia," kata dia, Jumat (30/5/2025).
1. Indonesia wajib memenuhi hak-hak dasar anak termasuk pendidikan

Dalam konvensi itu, negara peserta diwajibkan untuk memenuhi hak-hak dasar anak, termasuk pendidikan dasar secara gratis yang inklusif, berkualitas, dan dapat diakses oleh semua anak. Pendidikan berkualitas dan inklusif memberi kesempatan warga negara untuk belajar, menemukan potensi, dan berkontribusi.
Begitu pula pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), yang juga telah diratifikasi Indonesia. Kovenan ini mengakui hak setiap orang atas pendidikan dan menetapkan kewajiban bagi negara-negara untuk menghormati, melindungi, serta memenuhi hak tersebut.
2. Pendidikan jadi salah satu upaya keluar dari kemiskinan

Amnesty International, kata dia, sejak lama mendukung prinsip pendidikan gratis dan berkualitas sebagai hak asasi manusia yang fundamental. Pendidikan jadi salah satu instrumen utama untuk berdayakan individu, terutama yang terpinggirkan secara ekonomi dan sosial, agar bisa keluar dari lingkaran kemiskinan serta berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Wirya mengatakan, selama ini negara belum sepenuhnya memberikan perhatian yang layak terhadap akses pendidikan gratis dan berkualitas. Banyak sekolah yang tidak mendapat dukungan anggaran memadai. Ketimpangan sosial masih tinggi, pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan menjadi kebutuhan mendesak.
3. Harus jadi pemantik negara reformasi kebijakan dan penganggaran

Dia menjelaskan, putusan MK ini harus jadi pemantik negara mereformasi kebijakan dan penganggaran di sektor pendidikan. Implementasi putusan ini perlu disertai penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan terjangkau. Selain itu, penting juga mengedepankan pendidikan HAM di dalam atau luar sekolah.
"Hanya dengan pendekatan holistik semacam ini, Indonesia dapat membangun masyarakat yang berkeadilan, di mana setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, belajar, dan berkarya," kata Wirya.