Amnesty Soroti Karhutla, Status Bencana Nasional Bukan Solusi

- Amnesty menilai tidak ditetapkannya status bencana nasional untuk karhutla tidak otomatis melanggar HAM; yang utama ialah perlindungan cepat, bantuan, dan pencegahan korban.
- Persoalan HAM dapat muncul bila keterlambatan penanganan atau penerimaan bantuan yang tersedia menghilangkan peluang menyelamatkan nyawa; status nasional bukan syarat bantuan internasional.
- Adelina menekankan pencegahan karhutla harus dilakukan dari hulu, karena risiko, penyebab struktural, dan wilayah rawan telah lama diketahui pemerintah.
Jakarta, IDN Times – Anggota Amnesty International Indonesia, Adelina Kamal, mengingatkan bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional untuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak serta-merta merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, perdebatan soal status bencana tidak boleh mengaburkan tanggung jawab negara untuk mencegah kematian, penyakit, dan kerusakan yang sebenarnya bisa dihindari.
“Menetapkan tidak ditetapkannya bencana nasional sendiri bukan berarti pelanggaran HAM,” ujar Adelina dalam konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026).
1. Status bencana bukan tujuan utama

Konferensi pers Rapor Merah HAM Dua Tahun Prabowo-Gibran di Jakarta, Senin (19/10/2026) oleh Amnesty International Indonesia (IDN Times/Lia Hutasoit) Pendiri Southeast Asian Women Peace Mediators (SEAWPM) ini menilai, penetapan status bencana nasional merupakan instrumen penting dalam penanganan bencana. Namun, status tersebut bukan tolok ukur utama keberhasilan negara melindungi masyarakat.
Hal yang lebih mendasar ialah memastikan pemerintah bergerak cepat, menyalurkan bantuan, mengurangi penderitaan, dan mencegah jatuhnya korban.
“Status itu hanya instrumen. Status itu penting. Tapi protection itu adalah tujuan,” kata dia.
Karena itu, Adelina mengingatkan agar perdebatan mengenai status bencana nasional tidak berhenti pada persoalan administratif. Pemerintah harus memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat dan layak, termasuk dengan membuka akses terhadap bantuan internasional ketika dibutuhkan.
2. Penundaan bantuan bisa menjadi persoalan HAM

Menhut Raja Antoni saat meninjau penanganan karhutla di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kamis (16/10/2026). (Dok. Kemenhut) Adelina, yang juga mantan Direktur Eksekutif ASEAN Coordinating Centre for Humanitarian Assistance (AHA Centre), menjelaskan bahwa penetapan status bencana nasional bukan prasyarat untuk menerima bantuan asing. Ia merujuk pada pengalaman Indonesia saat menerima bantuan internasional dalam penanganan bencana di Sulawesi Tengah, meski tidak ada penetapan status bencana nasional.
Menurut dia, persoalan HAM muncul ketika keterlambatan penanganan berdampak pada keselamatan masyarakat. Penilaian harus berfokus pada apakah penundaan tersebut menghilangkan kesempatan untuk menyelamatkan lebih banyak nyawa.
“Kalau jawabannya iya, itu sudah masuk ke ranah HAM,” ujarnya.
Adelina mengajak publik menilai dampak nyata dari keterlambatan penerimaan bantuan yang sebenarnya tersedia. Jika penundaan membuat masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh perlindungan lebih cepat, persoalan tersebut tidak bisa dipandang semata-mata sebagai urusan administratif. Kebutuhan mendesak para penyintas harus tetap menjadi prioritas.
3. Pencegahan harus dimulai dari hulu

Manggala Agni melakukan pemadaman Karhutla di Kalimantan (dok. Kemenhut) Bagi Adelina, penanganan bencana tidak boleh hanya berfokus pada upaya darurat setelah korban berjatuhan. Ia menyoroti kebakaran hutan dan lahan yang terus berulang, meski penyebab struktural, wilayah rawan, dan langkah pengendaliannya telah diketahui selama puluhan tahun.
“Kita sudah tahu masalahnya. Kenapa kita tidak memproteksi dan melakukan hal-hal yang harusnya dilakukan dari awal, tidak nunggu sampai terjadinya El Nino maha dahsyat?” ujar dia.
Adelina menilai, kegagalan mencegah risiko bencana dapat berujung pada kematian yang seharusnya bisa dihindari, pelanggaran hak masyarakat, hingga hilangnya kepercayaan publik terhadap negara. Menurut dia, diplomasi saja tidak cukup untuk memulihkan kredibilitas pemerintah tanpa tindakan pencegahan yang nyata dan perlindungan efektif bagi masyarakat.



















